Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby JUDO SETYO WARDOJO 1.SAEKOEN PARTOWIJONO
2.NAEN SOERYONO,SH,MH
3.ORGANISASI PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA PERSADA PUSAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUDO SETYO WARDOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSTAM, SH, MHJUDO SETYO WARDOJO
Tergugat
NoNama
1SAEKOEN PARTOWIJONO
2NAEN SOERYONO,SH,MH
3ORGANISASI PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA PERSADA PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan dan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah hak atas merek terdaftar  logo/gambar  Sapta Darma.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT adalah perbuatan melanggar hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel secara tanggung renteng dan  tunai seketika sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriel secara tanggung renteng dan  tunai seketika sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) kepada PENGGUGAT.
  6. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk Penghentian semua perbuatan/kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek Logo/gambar Sapta Darma milik PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak