Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Mei 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 04 Mei 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUDO SETYO WARDOJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUSTAM, SH, MH | JUDO SETYO WARDOJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAEKOEN PARTOWIJONO | 2 | NAEN SOERYONO,SH,MH | 3 | ORGANISASI PERSATUAN WARGA SAPTA DARMA PERSADA PUSAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan dan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah hak atas merek terdaftar logo/gambar Sapta Darma.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT adalah perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel secara tanggung renteng dan tunai seketika sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriel secara tanggung renteng dan tunai seketika sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk Penghentian semua perbuatan/kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek Logo/gambar Sapta Darma milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |