Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Sby LENG BUDIANTO HALIM POLRESTABES SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LENG BUDIANTO HALIM
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pokok perkara yang dilaporkan sebagai perkara keperdataan biasa.
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Laporan polisi nomor : LP/B/62/I/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak berlaku.
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan SPRIN-SIDIK/88/II/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tanggal 10 Februari 2025 adalh tidak berdasar dan bertentangan dengan Putusan MKRI nomor : 130/PUU-XIII/2015 vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak sah dan melawan hukum.
  5. Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/156/III/RES.1.11/SATRESKRIM, tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
  6. Menyatakan dan menetapkan bahwa penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan surat Perintah Penangkapan nomor : SPRIN-KAP/110/III/RES.1.11./2025/SATRESKRIM, tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SPRIN-HAN/107/III/RES.1.11./SATRESKRIM, tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8.  Menyatakan dan menetapkan bahwa alat-alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik tidak relevan dan tidak sah perolehannya, sehingga tidak dapat digunakan dalam perkara a quo.
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Pemohon di wilayah hukum Termohon.
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon atas nama LENG BUDIANTO HALIM dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi, sekaligus mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya