Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2797/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. MUHAMMAD ANIL FADLI Bin MOCH. FAIZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2797/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8298/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANIL FADLI Bin MOCH. FAIZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tanah Kali Kedinding Tengah 8/8, RT. 008, RW.002, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Juni 2025, Saksi DIHARUL FATATI yang merupakan ibu angkat dari Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN pergi keluar rumah yang beralamat di Jl. Tanah Kali Kedinding Tengah 8/8, RT. 008, RW.002, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dalam waktu yang lama dan meninggalkan Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN di rumah tersebut;
  • Bahwa melihat situasi tersebut, Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN mengambil barang-barang yang ada di rumah Saksi DIHARUL FATATI yang meliputi: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK warna biru, 2 (dua) lemari besi, 1 (satu) set sofa warna coklat, dan 1 (satu) buah pagar besi;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut di meja ruang tamu dan langsung menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK yang terparkir di dalam rumah. Kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. JAJANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa beberapa waktu kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) pagar besi warna putih dengan cara menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMBON untuk mencarikan orang yang dapat mengangkut dan membeli pagar besi tersebut. Kemudian sekira siang hari datang 2 (dua) orang yang merupakan kenalan Sdr. AMBON mengambil pagar besi tersebut atas perintah Terdakwa dan pagar tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi KUSWOYO yang merupakan Ketua RT 008 Kedinding Tengah sempat melihat orang yang tidak dikenal membawa pagar rumah Saksi DAHIRUL FATATI sempat menanyakan kepada Terdakwa akan dibawa kemana pagar tersebut dan Terdakwa menjawab “Saya jual pagarnya pak
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat dengan cara yang sama yakni menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMBON untuk mencarikan orang yang dapat mengangkut dan membeli 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat tersebut. Kemudian sekira siang hari datang 2 (dua) orang yang merupakan kenalan Sdr. AMBON mengambil 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat atas perintah Terdakwa dan barang-barang tersebut berhasil Terdakwa jual dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN tidak mendapat izin dari Saksi DAHIRUL FATATI dan mengakibatkan Saksi DAHIRUL FATATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tanah Kali Kedinding Tengah 8/8, RT. 008, RW.002, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Juni 2025, Saksi DIHARUL FATATI pergi keluar rumah yang beralamat di Jl. Tanah Kali Kedinding Tengah 8/8, RT. 008, RW.002, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dalam waktu yang lama dan meninggalkan Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN di rumah tersebut;
  • Bahwa melihat situasi tersebut, Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN mengambil barang-barang yang ada di rumah Saksi DIHARUL FATATI yang meliputi: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK warna biru, 2 (dua) lemari besi, 1 (satu) set sofa warna coklat, dan 1 (satu) buah pagar besi;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut di meja ruang tamu dan langsung menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No. Pol L-3449-NK yang terparkir di dalam rumah. Kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. JAJANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa beberapa waktu kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) pagar besi warna putih dengan cara menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMBON untuk mencarikan orang yang dapat mengangkut dan membeli pagar besi tersebut. Kemudian sekira siang hari datang 2 (dua) orang yang merupakan kenalan Sdr. AMBON mengambil pagar besi tersebut atas perintah Terdakwa dan pagar tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi KUSWOYO yang merupakan Ketua RT 008 Kedinding Tengah sempat melihat orang yang tidak dikenal membawa pagar rumah Saksi DAHIRUL FATATI sempat menanyakan kepada Terdakwa akan dibawa kemana pagar tersebut dan Terdakwa menjawab “Saya jual pagarnya pak
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat dengan cara yang sama yakni menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMBON untuk mencarikan orang yang dapat mengangkut dan membeli 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat tersebut. Kemudian sekira siang hari datang 2 (dua) orang yang merupakan kenalan Sdr. AMBON mengambil 2 (dua) lemari besi dan 1 (satu) set sofa warna coklat atas perintah Terdakwa dan barang-barang tersebut berhasil Terdakwa jual dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANIL FADLI BIN MOCH FAIZAN tidak mendapat izin dari Saksi DAHIRUL FATATI dan mengakibatkan Saksi DAHIRUL FATATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya