Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2433/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2433/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5996 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –          /Eoh.2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

       Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN

Surabaya

32 tahun / 05 Juli 1993

Laki-laki

Indonesia

Jl. Wonokusumo Kulon 4/ 7 RT. 005 RW. 013 Kel. Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan / ditahan dalam perkara lain

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan / ditahan dalam perkara lain

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MAT ROMLI Bin ACH. FAHRUDIN pada hari Senin tanggat 16 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di parkiran sepeda motor GOR Sahabat Simokerto Ji. Simolawang Taman Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Xride wama hitam merah dengan No. Pol. L-5803-BAF yang sedang ditinggal pemiliknya (saksi RADICO KAWANTINO) bermain basket dan pada saat itu kunci kontak sepeda motor masih berada di lubang kunci, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Yamaha Xride wama hitam merah No. Pol. L-5803-BAF tersebut, setelah keadaan dirasa aman selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi RADICO KAWANTINO, terdakwa segera mengambil dan membawa pergi sepeda motor Yamaha Xride wama hitam merah dengan No. Pol. L-5803-BAF tersebut ke rumsh terdakwa untuk dipergunakan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10:00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh saksi VERY SUHENDRI dan saksi HABIBULLAH ATTAWABIN B. R  (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) sewaktu berada di Parkiran BCA Pasuruan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RADICO KAWANTINO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya