Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
605/Pdt.G/2025/PN Sby SUJATI Ny. SUDARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 605/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Urip mulyadi. MB. SHSUJATI
Tergugat
NoNama
1Ny. SUDARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya,
2Lurah Pacarkeling
3BPN 2 SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 35,40 m?2; yang merupakan bagian dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 895 yang telah dipecah menjadi SHM No. 896 s.d. SHM No. 899, seluruhnya atas nama SUJATI alias Mbok Satrijatno.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat (Ny. Sudarmi) yang telah mendirikan dan menempati bangunan secara permanen di atas tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa persetujuan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menyatakan bahwa Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor: 188.45/0130R/402.05.12/2001 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya/Turut Tergugat I atas nama Tergugat adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali bidang tanah yang terletak di Jl. Gersikan II/32, Surabaya seluas ± 35,40 m?2; kepada Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya/Turut Tergugat I untuk mencabut dan menyatakan tidak sah dan atau tidak memiliki kekuatan Pembuktian atas Hak berdasarkan Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor: 188.45/0130R/402.05.12/2001 atas nama Ny.Sudarmi/Tergugat karena telah habis masa berlakunya dan bertentangan dengan hak milik Penggugat yang telah sah berdasarkan SHM.
  7. Menghukum Ny.Sudarmi/Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, berupa:
    • Kerugian materiil sebesar Rp. 610.803.000 (enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga ribu rupiah) sebagai nilai tanah berdasarkan NJOP tahun 2025.
    • Kerugian ekonomi berupa hilangnya potensi sewa selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan 2025, sebesar Rp, 458.102.250 (empat ratus lima puluh delapan juta seratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).
    • Kerugian immateril sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat penderitaan batin, kehilangan kehormatan, dan keterhalangan penguasaan hak atas tanah warisan keluarga.
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,-00 (Lima ratus juta Rupiah)
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya
  10. Menghukum Ny.Sudarmi/Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak