Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1075/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH MOCHAMAD SAIFUL Bin Alm. MOH. RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1075/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SAIFUL Bin Alm. MOH. RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 2964 /Eoh.2 / 04 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : MOCHAMAD SAIFUL Bin Alm MOH RIFAI    

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 43 tahun / 02 Mei 1982

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Dukuh Kupang GG Lebar 54-8 RT 02 RW 07 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                                    : SMK Sederajat

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025                                              
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025

                                         

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAIFUL Bin Alm MOH RIFAI pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di Restoran Sambal Bakar G-Walk Jl. Sentra Gapura No. 2BB-44 G Walk Kel. Sambikerep Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MOCHAMAD SAIFUL Bin Alm MOH RIFAI telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP Realme C51 Warna Hitam No Imei 868534064107819 No sim Axis No HP. 083838868400 serta Hp milik saksi MOCHAMAD FIRMANSYAH, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna Iceblue No Imei 355326626839047 Milik saksi ADAM RAMADHAN serta 1 (satu) unit HP Redmi Note 13 Pro warna Hitam No Imei 863357062073556 milik saksi M. ANDRE yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya pada pada hari Kamis tanggal 27 Februar? 2025 sek?ra jam 05.30 wib, terdakwa berangkat dar? rumah di Jl. Dukuh Kupang GG Lebar 54-8 RT.02 RW.07 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya menuju ke Resto SAMBAL BAKAR Jalan Sentra Gapura No. 2BB-44 G Walk Kel Sambikerep Surabaya dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam Nopol L 3049 VZ, dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, namun terdakwa sampai ditempat tersebut masih terlalu pagi, sekira jam 06.00. Kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di depan resto dan selanjutnya masuk kedalam warung sambal bakar.

 

------ Bahwa saat terdakwa masuk mendapati ada 3 orang karyawan yaitu saksi MOCHAMAD FIRMANSYAH, saksi ADAM RAMADHAN dan saksi M. ANDRE tertidur di tempat makan tepatnya di tempat lesehan warung tersebut, terdakwa melihat situasi dan memastikan tidak ada orang lain, selanjutnya terdakwa langsung menuju orang tersebut dan melihat 3 buah HP yang sedang di charger di samping mereka tertidur. terdakwa memastikan bahwa ke tiga orang tersebut tertidur lelap dengan cara memegang atau mencolek badannya. Setelah memastikan saksi MOCHAMAD FIRMANSYAH, saksi ADAM RAMADHAN dan saksi M. ANDRE tertidur lelap terdakwa langsung mengambil ketiga HP tersebut, selanjutnya langsung pergi meninggalkan tempat dan HP tersebut langsung dijual Di depan WTC Surabaya laku senilai Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis gunakan untuk pembayaran sekolah anak.

                                                                                                            

------

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Realme C51 Warna Hitam No Imei 868534064107819 No sim Axis No HP. 083838868400 serta Hp milik saksi MOCHAMAD FIRMANSYAH, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna Iceblue No Imei 355326626839047 Milik saksi ADAM RAMADHAN serta 1 (satu) unit HP Redmi Note 13 Pro warna Hitam No Imei 863357062073556 milik saksi M. ANDRE adalah untuk dimiliki   

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MOCHAMAD FIRMANSYAH, saksi ADAM RAMADHAN dan saksi M. ANDRE menderita kerugian kurang dengan total semuanya kurag lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

                                             Surabaya, 14 Mei 2025

                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                       ANGGRINI, SH

                           JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya