Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM549M.5.43/Eku.1/02/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm);
Nomor Identitas : 3578112302890002;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 23 Februari 1989;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kapasari pedukuhan, Gg. XI, No. 50, RT. 008/RW.010, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA.
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Desember 2024 s.d 04 Desember 2024
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 04 Desember 2024 s.d. tanggal 23 Desember 2024;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 24 Desember 2024 s.d. tanggal 01 Februari 2025;
|
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 31 Januari 2025 s.d. tanggal 19 Februari 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
----------------Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm), pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.53 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Kapasari pedukuhan, Gg. XI, No. 50, RT.008/RW.010, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) telah melakukan Perjudian Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hitam dengan cara Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) membuka situs WWW.CUAN77.COM, kemudian mengisi username : Cantik 1927 dan Pasword : kapasari89, yang sebelumnya sudah Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) daftarkan, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) melakukan transfer untuk deposit ke rekening BCA atas nama Azis Saputra dengan nomor rekening : 5311337433, sebesar Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) sekitar pukul 03.22 WIB, kemudian Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) memasang nominal taruhan senilai Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) menekan tombol tengah untuk memulai permainan, dan jika menang maka ditandai dengan adanya gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan dan jika kalah maka gambar yang sama tidak bergabung atau acak, yang mana selama melakukan permainan judi slot melalui Situs WWW.CUAN77.COM Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) tidak pernah menang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.53 WIB, Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) kembali melakukan permainan Judi Online Pragmatic Play pada situs WWW.VIVO303.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hitam dengan cara Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) membuka situs WWW.VIVO303.COM dan kemudian mengisi username milik Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) "italia10" dan password "Delpiero10" yang sebelumnya sudah Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) daftarkan, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) melakukan transfer untuk deposit melalui Aplikasi Dana dengan nomor : 088989392802 atas nama Choirul Rosit, sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana yang ditunjuk oleh situs dengan nomor : 087747177516 atas nama Novisetiawati, kemudian Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) memasang nominal taruhan senilai Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) menekan tombol tengah untuk memulai permainan, dan jika menang maka ditandai dengan adanya gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan dan jika kalah maka gambar yang sama tidak bergabung atau acak, yang mana selama melakukan permainan judi slot melalui Situs WWW.VIVO303.COM Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) tidak pernah menang.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi ANDANG PURWANTORO, Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU, dan Saksi HELVIAN FONDA AMBRIYADO yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.59, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat Perjudian Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dan melalui situs WWW.VIVO303.COM sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) melakukan permainan Judi Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dan situs WWW.VIVO303.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm), pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.53 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di di rumah Jl. Kapasari pedukuhan, Gg. XI, No. 50, RT. 008/RW.010, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) telah menggunakan kesempatan main Judi Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hitam dengan cara Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) membuka situs WWW.CUAN77.COM, kemudian mengisi username : Cantik 1927 dan Pasword : kapasari89, yang sebelumnya sudah Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) daftarkan, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) melakukan transfer untuk deposit ke rekening BCA atas nama Azis Saputra dengan nomor rekening : 5311337433, sebesar Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) sekitar pukul 03.22 WIB, kemudian Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) memasang nominal taruhan senilai Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) menekan tombol tengah untuk memulai permainan, dan jika menang maka ditandai dengan adanya gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan dan jika kalah maka gambar yang sama tidak bergabung atau acak, yang mana selama melakukan permainan judi slot melalui Situs WWW.CUAN77.COM Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) tidak pernah menang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.53 WIB, Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) kembali menggunakan kesempatan main Judi Online Pragmatic Play pada situs WWW.VIVO303.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna hitam dengan cara Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) membuka situs WWW.VIVO303.COM dan kemudian mengisi username milik Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) "italia10" dan password "Delpiero10" yang sebelumnya sudah Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) daftarkan, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) melakukan transfer untuk deposit melalui Aplikasi Dana dengan nomor : 088989392802 atas nama Choirul Rosit, sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi dana yang ditunjuk oleh situs dengan nomor : 087747177516 atas nama Novisetiawati, kemudian Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) memasang nominal taruhan senilai Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) menekan tombol tengah untuk memulai permainan, dan jika menang maka ditandai dengan adanya gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan dan jika kalah maka gambar yang sama tidak bergabung atau acak, yang mana selama melakukan permainan judi slot melalui Situs WWW.VIVO303.COM Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) tidak pernah menang.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi ANDANG PURWANTORO, Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU, dan Saksi HELVIAN FONDA AMBRIYADO yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.59, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat Perjudian Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dan melalui situs WWW.VIVO303.COM sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa Terdakwa CHOIRUL ROSIT Bin BAMBANG (Alm) menggunakan kesempatan main Judi Online melalui situs WWW.CUAN77.COM dan situs WWW.VIVO303.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------

|
SURABAYA, 17 Februari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001
|
|