Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA : PDM-2130/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Oktober 1991
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jatipurwo Barat Gg 6 No 5 Kel Ujung Kec Semampir Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
Lain-lain : -
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Dilakukan penahan dalam perkara lain
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak : -
- Perpanjangan PN
- Penuntut Umum :
: -
-
C. DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Jl. Jatipurwo Gang 5 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib saksi Nur fadila didatangi sepupunya yaitu saksi Hanafi untuk meminjam 1 (satu) unit sepada motor Honda PCX tahun 2024 warna biru no. pol L-4611-APA milik saksi Nur Fadila untuk ke rumah Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI, selanjutnya pada hari minggu tanggal 12 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Hanifi datang menemui terdakwa di Jl. Jatisrono Surabaya, kemudian Terdakwa meminta tolong untuk diantarkan ke infomart untuk membeli buah, lalu setelah membeli buah Terdakwa dan Saksi Hanafi kembali ke Jl. Jatipurwo Gg.5 Surabaya, kemudian Terdakwa meminjam motor yang dibawah saksi hanafi untuk pulang manaruh buah yang kemudian saksi hanafi meminjamkan motor tersebut ke Terdakwa lalu saksi Hanafi duduk-duduk di Jl. Jatipurwo Gg 5 Surabaya sambil menunggu terdakwa kembali, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda (PCX) tahun 2024, warna biru, No.pol L-4611-APA yang dipinjam dari saksi Hanafi ke Jl. Bulak Banteng gg 12 pinggir giras dan bertemu dengan sdr. Bayu (DPO) dan menjual motor tersebut kepada sdr. Bayu sebesar Rp. 9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah +1 (satu) jam saksi Hanafi menunggu namun terdakwa tidak kunjung kembali dengan membawa 1 (satu) unit motor Honda (PCX) tahun 2024, warna biru, No.pol L-4611-APA milik Saksi NUR FADILA yang dipinjam oleh Saksi HANAFI, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi fadila melaporkan kejadian tersebut ke polsek semampir.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI Saksi NUR FADILA mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Jl. Jatipurwo Gang 5 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib saksi Nur fadila didatangi sepupunya yaitu saksi Hanafi untuk meminjam 1 (satu) unit sepada motor Honda PCX tahun 2024 warna biru no. pol L-4611-APA milik saksi Nur Fadila untuk ke rumah Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI, selanjutnya pada hari minggu tanggal 12 November 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Hanifi datang menemui terdakwa di Jl. Jatisrono Surabaya, kemudian Terdakwa meminta tolong untuk diantarkan ke infomart untuk membeli buah, lalu setelah membeli buah Terdakwa dan Saksi Hanafi kembali ke Jl. Jatipurwo Gg.5 Surabaya, kemudian Terdakwa meminjam motor yang dibawah saksi hanafi untuk pulang manaruh buah yang kemudian saksi hanafi meminjamkan motor tersebut ke Terdakwa lalu saksi Hanafi duduk-duduk di Jl. Jatipurwo Gg 5 Surabaya sambil menunggu terdakwa kembali, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda (PCX) tahun 2024, warna biru, No.pol L-4611-APA yang dipinjam dari saksi Hanafi ke Jl. Bulak Banteng gg 12 pinggir giras dan bertemu dengan sdr. Bayu (DPO) dan menjual motor tersebut kepada sdr. Bayu sebesar Rp. 9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah +1 (satu) jam saksi Hanafi menunggu namun terdakwa tidak kunjung kembali dengan membawa 1 (satu) unit motor Honda (PCX) tahun 2024, warna biru, No.pol L-4611-APA milik Saksi NUR FADILA yang dipinjam oleh Saksi HANAFI, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi fadila melaporkan kejadian tersebut ke polsek semampir
- Bahwa atas perbuatan terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI Saksi NUR FADILA mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------
Surabaya, 02 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005 |