Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
983/Pid.B/2025/PN Sby | 1.SUPARLAN HADIYANTO SH 2.TRI SATRIO WAHYU MURTHI, S.H., M.H. |
ACHMAD SUBARI alias AMBON Bin EKO KUSRIJANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 983/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2546/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUBARI Alias AMBON Bin EKO KUSRIJANTORO bersama sama dengan Sdr. BAGUS (DPO) pada hari Minggu taggal 22 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pda waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung pojok jalan teratai kelurahan Tambaksari kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---- A T A U KEDUA ; ------------ Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUBARI Alias AMBON Bin EKO KUSRIJANTORO bersama sama dengan Sdr. BAGUS (DPO) pada hari Minggu taggal 22 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung pojok jalan teratai kelurahan Tambaksari kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------
----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |