Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
983/Pid.B/2025/PN Sby 1.SUPARLAN HADIYANTO SH
2.TRI SATRIO WAHYU MURTHI, S.H., M.H.
ACHMAD SUBARI alias AMBON Bin EKO KUSRIJANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 983/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2546/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
2TRI SATRIO WAHYU MURTHI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SUBARI alias AMBON Bin EKO KUSRIJANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUBARI Alias AMBON Bin  EKO KUSRIJANTORO bersama sama dengan Sdr. BAGUS (DPO) pada hari Minggu taggal 22 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pda waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung pojok jalan teratai kelurahan Tambaksari kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutangyang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa sebelumnya saksi DAVID PERMANA menghubungi terdakwa dengan maksud akan menjemput terdakwa untuk diajak minum kopi di warung pojok kemudian terdakwa menghubungi saudara BAGUS (DPO)  menyampaikan rencana akan  berpura pura meminjam sepeda motor milik saksi DAVID PERMANA sedangkan SDr. BAGUS bertugas menjual dan mencari pembelinya, selanjutnya datang saksi DAVID PERMANA menjemput terdakwa dan mereka berdua  pergi ke warung kopi kemudian  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berpura pura meminjam sepeda motor honda beat tahun 2022 warna hitam Nopol AG-6191-VBS milik saksi DAVID PERMANA dengan alasan untuk menjemput sdr BAGUS  untuk diajak ngopi bersama dan berusaha meyakinkan saksi DAVID PERMANA dengan mengatakan bahwa 30 menit  akan segera kembali bersama Sdr BAGUS, atas ucapan rangkaian kebohongan tersebut sehingga membuat saksi DAVID PERMANA percaya dan menyerahkan 1 (satu) sepeda motor merk honda beat tahun 2022 nopol AG-6191-VBS kepada terdakwa dan setelah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol AG-6191-VBS  berada dalam penguasan terdakwa selanjutnya terdakwa menemui sdr BAGUS  dan selanjutnya datang  Sdr. CAK (DPO) yang sebelumnya telah di hubungi oleh Sdr BAGUS membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil  penjualan sepeda motor honda beat tersebut di bagi 2 masing masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama denga Sdr. BAGUS (DPO) mengakibatkan saksi DAVID PERMANA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);  

 

        

 ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----

A T A U

KEDUA ;

------------ Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUBARI Alias AMBON Bin  EKO KUSRIJANTORO bersama sama dengan Sdr. BAGUS (DPO) pada hari Minggu taggal 22 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung pojok jalan teratai kelurahan Tambaksari kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatanyang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berpura pura meminjam sepeda motor honda beat tahun 2022 warna hitam Nopol AG-6191-VBS milik saksi DAVID PERMANA dengan alasan untuk menjemput sdr BAGUS  untuk diajak ngopi bersama dan berusaha meyakinkan saksi DAVID PERMANA dengan mengatakan bahwa 30 menit  akan segera kembali bersama Sdr BAGUS,  sehingga membuat saksi DAVID PERMANA percaya dan menyerahkan sepeda motor merk honda beat tahun 2022 nopol AG-6191-VBS kepada terdakwa dan setelah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol AG-6191-VBS  berada dalam penguasan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama sama dengan Sdr BAGUS menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. CAK (DPO) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil  penjualan sepeda motor honda beat tersebut di bagi 2 masing masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama denga Sdr. BAGUS (DPO) mengakibatkan saksi DAVID PERMANA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);  

----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya