Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1281/Pdt.Bth/2025/PN Sby LILIK YULIATIN, Hj. 1.Ir. MULJADI TJAHJONO
2.ADITYA LUKITO
3.DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum (Notaris / PPAT)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1281/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK YULIATIN, Hj.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.LILIK YULIATIN, Hj.
Tergugat
NoNama
1Ir. MULJADI TJAHJONO
2ADITYA LUKITO
3DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum (Notaris / PPAT)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakann hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan II adalah utang-piutang dan bukan jual beli ;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II yang berupa :
  • Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 11 tertanggal 16 Agustus 2016 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 12 tertanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani Nyonya Hajjah LILIK YULIATIN disebut juga LILIK YULIATIN dan ADITYA LUKITO dihadapan DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum. Notaris / PPAT di Kota Surabaya;
  1. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat Jual Beli antara Terlawan II dengan Terlawan I yang berupa :
  • Akta Jual Beli Nomor : 04/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 antara ADITYA LUKITO dengan Ir. MULJADI TJAHJONO yang dibuat dihadapan DANIEL GANDA WIJAYA, S.H.,M.Hum. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya.
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
  3. Menyatakan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
  5. Menyatakan Tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
  6. Menyatakan permohonan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya harus dinyatakan : NON-EKSEKUTABEL (Non- Executabel, Unenforceable) ;
  7. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini;
  8. Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan / Verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak