| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak mengambil Sertipikat Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya atas nama PT. Sumber Bina Setia, di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Tambak Sari Surabaya, Kota Surabaya, tanpa syarat apapun;
- Menyatakan PENGGUGAT, berhak balik nama Sertipikat Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya yang atas nama PT. Sumber Bina Setia, menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan (ATR/BPN) Surabaya II;
- Memberi Ijin Kepada Penggugat untuk Balik Nama Sertipikat dan Menjual Rumah SHGB No. 189/Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya yang terletak di Jl. Bulak Setro Indah II, Blok C No. 16, Kota Surabaya kepada pihak manapun, setelah proses Balik Nama;
- Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum : Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut Hukum;
- Menyatakan : Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
|