Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SITA PURWANTI PENGUSAHA CV INDOPACK SEJAHTERA TEOH LIE PEN ALIAS TUMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITA PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Fatoni, SHSITA PURWANTI
Tergugat
NoNama
1PENGUSAHA CV INDOPACK SEJAHTERA TEOH LIE PEN ALIAS TUMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk  Seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara PENGGUGAT Dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai  , kepada Penggugat  sebagai berikut:
  • Uang Pesangon: 1 x 9 x Rp. 4.870.511.00 = Rp 43.834.599.00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 8 x Rp. 4.870.511.00 = 38.964.088.00
  • Upah mulai bulan November 2024 Sampai Dengan Desember 2024  ; 2 x Rp. 4.638.582,00 = Rp. 9.277.164,00 ( Sembilan Juta Dua ratus Tujuh Puluh Tujuh Seratus Enam Rupiah )
  • Upah Mulai Bulan Januari 2025 Sampai Dengan Februari 2025  ; 2 x Rp. 4.870.511.00) =  Rp. 9.741.022,00 ( Sembilan Juta Tujuh ratus Empat satu Dua Dua Rupiah )

Dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar : Rp. 101.816.873,00 (terbilang: seratus satu juta delapan ratusenam belas ribu tujuh puluh tiga rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak