Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.P/2025/PN Sby CHOTIMAH AL BOEDIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 388/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOTIMAH AL BOEDIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa nama Orangtua Perempuan PEMOHON yang bernama:

a. MAIL KETEL yang tertera di dokumen Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dan Kutipan Akta Kematian milik Orangtua Perempuan PEMOHON; dan

b. KETTEL yang tertera pada Surat Nikah milik Orangtua Perempuan PEMOHON;

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan administrasi Ahli Waris serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah MAIL KETEL sesuai yang tertera pada Surat Nikah milik Orangtua Perempuan PEMOHON;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak