Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.G/2025/PN Sby Susi Ermawati 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kaliasin Surabaya
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 557/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susi Ermawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Saniyanto, SHSusi Ermawati
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kaliasin Surabaya
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan  PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No. 2594 di jalan Tirta Raya I No.29, Sidoarjo sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara  Penggugat  dan  PT Bank BRI Tbk;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.900.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah);
  5. Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan negeri Surabaya .
  6. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak