| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa ILIANTO bersama-sama saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO pada tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Klakahrejo TCBD Blok TB-3 No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan waktu yang tidak diingat kembali sekira bulan Januari 2023 saksi ANDREAS HANDOKO yang berada di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya didatangi oleh Terdakwa bersama saudara AHMAD JUNAEDI dan saudara MUNIFA alias FAFA (DPO) dengan tujuan meminjam indentitas saksi ANDREAS HANDOKO yang akan digunakan untuk pengajuan kredit 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 pada Dealer TOYOTA LIEK MOTOR Jl. Indrapura Surabaya, namun setelah di cek tidak bisa dikarenakan nama saksi ANDREAS HANDOKO telah masuk dalam daftar kredit bermasalah. Selanjutnya saksi ANDREAS HANDOKO memanggil saksi WIDYAWATI dan menyampaikan tujuan Terdakwa dan Sdr. MUNIFA alias FAFA (DPO) untuk meminjam data dirinya guna pengajuan kredit Finance tersebut dengan komisi berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga saksi WIDYAWATI setuju menyerahkan dengan kesepakatan data dirinya digunakan sebagai pengajuan kredit tersebut.
- Bahwa setelah saksi WIDYAWATI setuju dan mengetahui tujuan terdakwa memberikan nomor telepon Sdr. ANTO selaku Marketing Dealer untuk tidak memberi tahu darimana saksi ANDREAS HANDOKO mendapat nomor telfon Sdr. ANTO. Kemudian saksi ANDREAS HANDOKO menghubungi nomor telfon tersebut untuk memberitahukan jika saksi ANDREAS HANDOKO akan melakukan pengambilan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dan Sdr. ANTO meminta Alamat rumah saksi ANDREAS HANDOKO untuk melakukan survey. Kemudian sehari setelah saksi ANDREAS HANDOKO melakukan pengajuan pesanan tersebut dengan menggunakan nama saksi WIDYAWATI, lalu Sdr. ANTO mendatangi saksi ANDREAS HANDOKO di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya untuk meminta persyaratan pengajuan kredit dan 2 (dua) hari setelahnya Sdr. ANTO kembali datang ke rumah saksi ANDREAS HANDOKO bersama dengan Marketing PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cab. Surabaya untuk melakukan proses survey.
- Bahwa pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di rumah saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya saksi ANDREAS HANDOKO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 dengan sIstem pembayaran kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 405230033501 yang merupakan pemberi fidusia atas nama ANDREAS HANDOKO dan penerima fidusia PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE dengan jaminan fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang atas nama saksi WIDYAWATI sejumlah Rp. 632.337.000,- jangka waktu kredit / tenor selama 60 bulan, berakhir pada tanggal 28 Januari 2028, nominal uang muka Rp. 195.996.000,- nominal angsuran sebesar Rp. 10.854.000,- setiap bulan, jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 28 setiap bulan, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00101713.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 04 Februari 2023.
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengajukan kredit kendaraan, lalu 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 tersebut diserahkan kepada terdakwa sesuai dengan perjanjian awal dan terdakwa memberikan komisi kepada saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Bahwa para terdakwa dengan sengaja memalsukan, menghilangkan dan memberikan keterangan secara menyesatkan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 melalui Dealer TOYOTA LIEK MOTOR Jl. Indrapura Surabaya yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya sehingga mengkibatkan PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp.618.678.000,- (enam ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ILIANTO bersama-sama dengan saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO pada tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Klakahrejo TCBD Blok TB-3 No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan waktu yang tidak diingat kembali sekira bulan Januari 2023 saksi ANDREAS HANDOKO yang berada di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya didatangi oleh Terdakwa bersama saudara AHMAD JUNAEDI dan saudara MUNIFA alias FAFA (DPO) dengan tujuan meminjam indentitas saksi ANDREAS HANDOKO yang akan digunakan untuk pengajuan kredit 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 pada Dealer TOYOTA LIEK MOTOR Jl. Indrapura Surabaya, namun setelah di cek tidak bisa dikarenakan nama saksi ANDREAS HANDOKO telah masuk dalam daftar kredit bermasalah. Selanjutnya saksi ANDREAS HANDOKO memanggil saksi WIDYAWATI dan menyampaikan tujuan Terdakwa dan Sdr. MUNIFA alias FAFA (DPO) untuk meminjam data dirinya guna pengajuan kredit Finance tersebut dengan komisi berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga saksi WIDYAWATI setuju menyerahkan dengan kesepakatan data dirinya digunakan sebagai pengajuan kredit tersebut.
- Bahwa setelah saksi WIDYAWATI setuju dan mengetahui tujuan terdakwa memberikan nomor telepon Sdr. ANTO selaku Marketing Dealer untuk tidak memberi tahu darimana saksi ANDREAS HANDOKO mendapat nomor telfon Sdr. ANTO. Kemudian saksi ANDREAS HANDOKO menghubungi nomor telfon tersebut untuk memberitahukan jika saksi ANDREAS HANDOKO akan melakukan pengambilan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dan Sdr. ANTO meminta Alamat rumah saksi ANDREAS HANDOKO untuk melakukan survey. Kemudian sehari setelah saksi ANDREAS HANDOKO melakukan pengajuan pesanan tersebut dengan menggunakan nama saksi WIDYAWATI, lalu Sdr. ANTO mendatangi saksi ANDREAS HANDOKO di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya untuk meminta persyaratan pengajuan kredit dan 2 (dua) hari setelahnya Sdr. ANTO kembali datang ke rumah saksi ANDREAS HANDOKO bersama dengan Marketing PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cab. Surabaya untuk melakukan proses survey.
- Bahwa pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di rumah saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya saksi ANDREAS HANDOKO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 dengan sIstem pembayaran kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 405230033501 yang merupakan pemberi fidusia atas nama ANDREAS HANDOKO dan penerima fidusia PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE dengan jaminan fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang atas nama saksi WIDYAWATI sejumlah Rp. 632.337.000,- jangka waktu kredit / tenor selama 60 bulan, berakhir pada tanggal 28 Januari 2028, nominal uang muka Rp. 195.996.000,- nominal angsuran sebesar Rp. 10.854.000,- setiap bulan, jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 28 setiap bulan, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00101713.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 04 Februari 2023.
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengajukan kredit kendaraan, lalu 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 tersebut diserahkan kepada terdakwa sesuai dengan perjanjian awal dan terdakwa memberikan komisi kepada saksi WIDYAWATI dan saksi ANDREAS HANDOKO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa para terdakwa dalam mengalihkan benda berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 kepada Sdr. ILIANTO (DPO) dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE melalui Dealer TOYOTA LIEK MOTOR Jl. Indrapura Surabaya yang sampai saat ini tidak diketahu keberadaannya sehinggan mengkibatkan PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp.618.678.000,- (enam ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
----------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa ILIANTO pada tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Klakahrejo TCBD Blok TB-3 No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi ANDREAS HANDOKO dan saksi WIDYAWATI pada bulan Desember 2022 bersama saudara AHMAD JUNAIDI. Dimana waktu itu, saksi ANDREAS HANDOKO menawarkan mobilnya yang masih dalam masa kredit (jual patas), namun tidak jadi karena harganya tidak cocok. Bahwa kemudian awal tahun 2023 saksi ANDREAS HANDOKO menelepon tersangka dan menanyakan harga jual patas mobil Toyota Fortuner VRZ GR dan dijawab tersangka bisa dijual di harga Rp. 265.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Dan waktu itu tujuan saksi ANDREAS HANDOKO dan saksi WIDYAWATI rencana menjual patas karena butuh uang. Kemudian saksi WIDYAWATI mengajukan pembiayaan mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 di CIMB Niaga Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Kemudian pembiayaan kredit tersebut disetujui dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 tersebut diserahkan ke saksi WIDYAWATI pada tanggal 27 Januari 2023. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk dijual patas kepada saksi AAN ZUFARIN seharga Rp. 265.000.000,- dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam masa kredit dan surat-surat mobil tersebut tidak ada, sehingga patut diduga berang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 adalah barang kejahatan fidusia.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ke-1 KUHP
----------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa ILIANTO pada tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Klakahrejo TCBD Blok TB-3 No. 16 RT/RW 008/004 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi ANDREAS HANDOKO dan saksi WIDYAWATI pada bulan Desember 2022 bersama saudara AHMAD JUNAIDI. Dimana waktu itu, saksi ANDREAS HANDOKO menawarkan mobilnya yang masih dalam masa kredit (jual patas), namun tidak jadi karena harganya tidak cocok. Bahwa kemudian awal tahun 2023 saksi ANDREAS HANDOKO menelepon tersangka dan menanyakan harga jual patas mobil Toyota Fortuner VRZ GR dan dijawab tersangka bisa dijual di harga Rp. 265.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah). Dan waktu itu tujuan saksi ANDREAS HANDOKO dan saksi WIDYAWATI rencana menjual patas karena butuh uang. Kemudian saksi WIDYAWATI mengajukan pembiayaan mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 di CIMB Niaga Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Kemudian pembiayaan kredit tersebut disetujui dan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 tersebut diserahkan ke saksi WIDYAWATI pada tanggal 27 Januari 2023. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas kendaraan tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk dijual patas kepada saksi AAN ZUFARIN seharga Rp. 265.000.000,- dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam masa kredit dan surat-surat mobil tersebut tidak ada, sehingga patut diduga berang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 adalah barang kejahatan fidusia.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP
|