Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
- Menyatakan Anjuran tertulis dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Nomor 500.51.15.2/3271/2024, tidak beralasan hukum yang dinyatakan tidak dapat diterima.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang Pasangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Kekurangan Upah
- Uang Pasangon = Rp. 28.352,874
- Uang Penggantian Hak; Cuti tahunan yang belum diambil dan belum Gugur = Rp. 2.181.000
- Kekurangan Upah yang belum dibayarkan periode Januari 2022 sampai dengan periode Desember 2024 Total Kekurangan Upah yang belum di bayar berdasarkan Laporan PT. Golden Glove Medical Indonesia ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya Januari tahun 2022 sampai dengan Desember tahun 2024 sebesar Rp. 101.666.368,56 (seratus satu juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan koma lima puluh enam rupiah).
Jadi jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 132. 200.242,56 (seratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu dua ratus empat puluh dua koma lima puluh enam rupiah).
- Menyatakan TERGUGAT untuk membayar Upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT dan membayar kekurangan Upah PENGGUGAT selama proses penyelesaian secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dewangsong) kepada PENGGUGAT sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan Hukum Putusan ini dilaksanakan lebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Unitvoir Baar Bij Vooraad) meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menguhukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|