Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1190/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH 1.FATHOL WAHAB Bin HAFID
2.LUTFI Bin MARLAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1190/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2946 / M.5.10.3 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHOL WAHAB Bin HAFID[Penahanan]
2LUTFI Bin MARLAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 3374  / Enz.2 / 05 / 2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I.     Nama lengkap                                    :  FATHOL WAHAB Bin HAFID           

       Tempat lahir                                       : Surabaya       

       Umur / Tgl. Lahir                               : 19  tahun / 12 Agustus 2005     

       Jenis kelamin                                      : Laki-laki    

       Kebangsaan / Kewarganegaraan        : Indonesia.

       Tempat tinggal                                   : Jl. Donorejo Gg. 04 No. 07 RT 04 RW 01 Kel Kapasan Kec. Simokerto Surabaya  

       Agama                                                :  Islam

       Pekerjaan                                            :  Pelajar  

       Pendidikan                                         : SMA (belum lulus)

 

II.    Nama lengkap                                   : LUTFI Bin MARLAN                

       Tempat lahir                                       : Surabaya       

       Umur / Tgl. Lahir                               : 27 tahun / 05 Mei 1998     

       Jenis kelamin                                      : Laki-laki    

       Kebangsaan / Kewarganegaraan        : Indonesia.

       Tempat tinggal                                   : Jl. Wonokusumo Lor No. 52 RT 06 RW 03 Kec. Semampir Surabaya  

       Agama                                                :  Islam

       Pekerjaan                                            :  Swasta  

       Pendidikan                                         : SD (lulus) 

 

  1. PENAHANAN  RUTAN :

 

-

Penyidik

:

Masing-masing ditahan dalam perkara lain

 

 

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN

 

   PERTAMA :

Bahwa Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN     pada hari  Jumat   tanggal   14 Maret 2025    sekitar jam  13.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret   tahun 2025 , bertempat  di  Jl. Donorejo Gg II No.- Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I , Perbuatan mana dilakukan oleh   terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di Jl. Donorejo Gg II No. Surabaya , awalnya Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN membeli sabu kepada ABDUL SOMAD (Daftar pencarian Orang/ DPO) yang dibeli secara barter dengan sepeda motor Honda Beat yang dihargai oleh ABDUL SOMAD (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya ABDUL SOMAD (Daftar pencarian Orang/ DPO) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal putih berupa  sabu  dengan berat netto ± 1,126 gram yang rencananya sabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN.
  • Bahwa saksi  ARAFAT JIHAT SUMARYONO ,  saksi EDO RANTO PERKASA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan saksi WASIS SATRIA selaku anggota kepolisian dari Polsek lakarsantri Surabaya  mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN  pada hari Selasa   tanggal  18 Maret 2025 sekitar pukul 18.30  Wib bertempat  di Depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya  yang pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) kantong plastik yang bersikan kristal warna putih berisi sabu dengan berat netto ± 1,126 gram dengan berat masingmasing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram,  1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,071 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram,  1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,076 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,107 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram,  selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :  03169 / NNF/ 2025 pada hari Kamis  tanggal  17 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 08203 / 2025 / NNF s.d 08217 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan berat netto 1,116 gram
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                       ATAU

      KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN     pada hari  Selasa    tanggal   18 Maret 2025    sekitar jam  18.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret   tahun 2025 , bertempat  di  depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G-22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi  ARAFAT JIHAT SUMARYONO ,  saksi EDO RANTO PERKASA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan saksi WASIS SATRIA selaku anggota kepolisian dari Polsek lakarsantri Surabaya  mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. FATHOL WAHAB Bin HAFID bersama dengan terdakwa II. LUTFI Bin MARLAN  pada hari Selasa   tanggal  18 Maret 2025 sekitar pukul 18.30  Wib bertempat  di Depan SNIPER BILLIARD Jl. Niaga Gapura No. G22 Lontar Kec. Sambikerep Surabaya  yang pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa : 15 (lima belas) kantong plastik yang bersikan kristal warna putih berisi sabu dengan berat netto ± 1,126 gram dengan berat masingmasing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,087 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,090 gram,  1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,071 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,095 gram,  1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,076 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,107 gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 gram,  selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :  03169 / NNF/ 2025 pada hari Kamis  tanggal  17 April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

 

  • 08203 / 2025 / NNF s.d 08217 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan berat netto 1,116 gram
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.      

Pihak Dipublikasikan Ya