Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa ZAMAHSYARI, S.PdI. M.M, secara bersama-sama dengan saksi IWAN BUDI LESTARI selaku Ketua Pokmas Matahari Terbit dan saksi ATIKA ZALMAN FARIDA selaku Ketua Pokmas Senja Utama (masing – masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) antara kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa ZAMAHSYARI, S.PdI. M.M, secara bersama-sama dengan saksi IWAN BUDI LESTARI selaku Ketua Pokmas Matahari Terbit dan saksi ATIKA ZALMAN FARIDA selaku Ketua Pokmas Senja Utama (masing – masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) antara kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |