Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.DINAR HADI CHRISNA HARTANTO WOLEKA, S.H. 2.JOJOT APRIONO DWIRAHARDJO, S.H. 3.TWENTY PURANDARI, S.H., M.H. 4.Fachrizal, S.H. |
SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1536 /M.5.12/Ft.1/04/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Primair : ------ Bahwa terdakwa SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, bersama-sama dengan saksi ZUHRI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggulwetan periode tahun 2022 dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Tanggul atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Subsidiair : ------ Bahwa terdakwa SUWADI SULTON alias H. SUWADI, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember , bersama-sama dengan saksi ZUHRI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggulwetan periode tahun 2022 dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Tanggul atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |