Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby SAMSUL HADI, SH GLADY TRI HANDONO Bin PROJO Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-855/M.5.22/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLADY TRI HANDONO Bin PROJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa mereka Saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Terdakwa GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

SUBSIDIAIR:

Bahwa mereka Saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Terdakwa GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa mereka Saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Terdakwa GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya