Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
592/Pdt.G/2025/PN Sby OEI ROBBY WIJAYA RAYMOND WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 592/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OEI ROBBY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH, MHOEI ROBBY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1RAYMOND WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp.6.998.140.120,00 (Enam Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ;
  • Kerugian Immateriil atas biaya kesehatan Penggugat yang pernah sakit dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan menagih hak nya yang tak kunjung diberikan oleh Tergugat dengan total sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) ;

Jumlah nilai Kerugian yang alami oleh Penggugat baik Kerugian Materiil dan Immateriil total sebesar Rp.7.998.140.120,00 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ;

  1. Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pemblokiran dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita terhadap: SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya ;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan kepemilikan objek berupa SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya dengan penambahan nama semula atas nama Raymond Wijaya (dalam hal ini sebagai Tergugat) menjadi nama:  Raymond Wijaya dan Oei Robby Wijaya (dalam hal ini sebagai Penggugat)
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak