Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2385/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.AGUS WAHYUDI BIN TOHA
2.DEVA ADITYA ATMAJAYA bin UDIT SUGIANTO
3.ANDRE KUSWANTO bin SOLIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2385/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5938/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WAHYUDI BIN TOHA[Penahanan]
2DEVA ADITYA ATMAJAYA bin UDIT SUGIANTO[Penahanan]
3ANDRE KUSWANTO bin SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –6406/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.    Nama lengkap            :   AGUS WAHYUDI Bin TOHA

Tempat lahir                :   Malang

Umur/tanggal lahir       :   25 Tahun / 25 Agustus 1999

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Jl. Muharto Gg. V B RT 13 RW 08 Kel. Kota Lama Kec. Kedung Kandang Malang

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Kuli Bangunan

Pendidikan                  :   SD

 

II.   Nama lengkap            :   DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO

Tempat lahir                :   Malang

Umur/tanggal lahir       :   36 Tahun / 01 Maret 1999

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Jl. Kol. Sugiono VII RT 08 RW 02 Kel. Mergosono Kec. Kedung Kandang Kota Malang

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Ojek Online

Pendidikan                  :   SD

 

III.  Nama lengkap            :   ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN

Tempat lahir                :   Malang

Umur/tanggal lahir       :   37 Tahun / 13 Desember 1997

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan                :   Indonesia

Tempat tinggal            :   Jl. Muharto Gg VIII C / 43 RT 10 RW 07 Kel. Kota Lama Kec. Kedung Kandang Kota Malang

Agama                         :   Islam     

Pekerjaan                    :   Buruh

Pendidikan                  :   SD

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 07 September 2025;

                                                Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 08 September 2025 s/d 17 Oktober 2025;

                                                Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum         :     Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025;

                                                Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa ia terdakwa I. AGUS WAHYUDI Bin TOHA bersama-sama dengan terdakwa II. DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO dan terdakwa III. ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Gedung Grahadi Jl. Raya Gubernur Suryo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung type A15 milik saksi FITO ALFIANO dengan cara awalnya para terdakwa berangkat dari Malang pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib menuju Surabaya dengan tujuan untuk melakukan pencurian saat itu ada konser music di Grahadi Surabaya, saat di Surabaya para terdakwa langsung menentukan korban yang membawa HP, selanjutnya setelah menemukan sasaran yaitu saksi FITO ALFINO, terdakwa  I. AGUS WAHYUDI Bin TOHA langsung menggoyang atau merangkul saksi FITO ALFINO, kemudian terdakwa II. DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO langsung mengeksekusi / mengambil HP milik saksi FITO ALFINO yang disimpan di saku celana bagian depan, kemudian HP tersebut di serahkan kepada terdakwa III. ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN, dan pada saat itu saksi FITO ALFINO  mengetahui aksi tersebut, kemudian saksi FITO ALFINO bersama-sama dengan temannya langsung mengamankan terdakwa I. AGUS WAHYUDI Bin TOHA , sedangkan terdakwa II. DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO dan terdakwa III. ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN berhasil melarikan diri, namun padasaat melarikan diri handphone tersebut terjatuh dan hilang saat melarikan diri;    
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi FITO ALFIANO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

    Surabaya, 17 Oktober 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

        R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                              JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya