| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2385/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | 1.AGUS WAHYUDI BIN TOHA 2.DEVA ADITYA ATMAJAYA bin UDIT SUGIANTO 3.ANDRE KUSWANTO bin SOLIKIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2385/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5938/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM –6406/M.5.10/Eoh.2/10/2025
I. Nama lengkap : AGUS WAHYUDI Bin TOHA Tempat lahir : Malang Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Agustus 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Muharto Gg. V B RT 13 RW 08 Kel. Kota Lama Kec. Kedung Kandang Malang Agama : Islam Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SD
II. Nama lengkap : DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO Tempat lahir : Malang Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 01 Maret 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kol. Sugiono VII RT 08 RW 02 Kel. Mergosono Kec. Kedung Kandang Kota Malang Agama : Islam Pekerjaan : Ojek Online Pendidikan : SD
III. Nama lengkap : ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN Tempat lahir : Malang Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 13 Desember 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Muharto Gg VIII C / 43 RT 10 RW 07 Kel. Kota Lama Kec. Kedung Kandang Kota Malang Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 07 September 2025; Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Perpanjangan PU : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 08 September 2025 s/d 17 Oktober 2025; Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025; Terdakwa II. dan Terdakwa III. Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
----- Bahwa ia terdakwa I. AGUS WAHYUDI Bin TOHA bersama-sama dengan terdakwa II. DEVA ADITYA ATMAJAYA Bin UDIT SUGIANTO dan terdakwa III. ANDRE KUSWANTO Bin SOLIKIN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Gedung Grahadi Jl. Raya Gubernur Suryo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 17 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
