| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD DAVID BIN MOH. AS’AD pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depan rumah Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 1/1, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dalam hal telah melakukan “Mengambil Barang Sesuatu, Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki, Secara Melawan Hukum, Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Tertutup yang ada Rumahnya, Dilakukan oleh Orang yang ada Disitu Tidak Diketahui atau Tidak Dikehendaki Oleh yang Berhak, Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih dengan Bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Bersama sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) berkumpul di Rumah kos sdr ALEK (DPO) Jl Bulak Banteng Wetan Gg. 4, kemudian terdakwa dan sdr AMIR (DPO) berniat membeli makan, saat di perjalanan sdr AMIR (DPO) melihat motor yang sedang diparkir didalam teras rumah Jl Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 1/1, Kel Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dengan kondisi pagar terbuka dan tidak terkunci, kemudian sdr AMIR (DPO) mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor tersebut dan kembali ke rumah kos sdr ALEK (DPO) untuk mengajak mencuri sepeda motor, sekira pukul 23.20 WIB terdakwa dan sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Honda Scoopy, warna hijau Nopol tidak diketahui milik sdr AMIR (DPO) untuk mengawasi kondisi sekitar rumah tempat sepeda motor tersebut berada, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berperan untuk mengawasi situasi didepan gang, sedangkan sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) berperan sebagai eksekutor, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2019, Nopol L-4794-IL, Noka MH1JFZ130KK113920, Nosin JFZ1E3114192 menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor yang dibawa oleh sdr ALEK (DPO) dari rumah kos kemudian sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa menunggu di rumah kos sdr ALEK (DPO), sedangkan sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui di daerah Jl Gembong Kota Surabaya, tidak lama kemudian sdr AMIR (DPO) dan sdr ALEK (DPO) datang ke rumah kos sdr ALEK (DPO) dan memberi upah hasil pencurian sepeda motor kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 19.35 WIB di Rumah Jl Bulak Banteng Lor Bhineka 2 No. 106 RT/RW 004/008, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dan dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan Panjang warna kuning biru merah merek Urgan dengan ukuran M motif horizontal dan 1 (satu) potong celana pendek merek Nasa ukuran M;
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi ABDUL ROCHIM adalah Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
- Bahwa uang hasil pencurian dan penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana------------------------------------------------ |