Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2025/PN Sby PT Viktori Grafika Indonesia PT GUNAWAN FAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Viktori Grafika Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faisol, S.HI., M.Pd., M.HPT Viktori Grafika Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT GUNAWAN FAJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 8.680.000.000,- (delapan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta kekayaan milik Tergugat apabila Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan seketika kerugian Penggugat, berupa:
  1. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00001/Jegreg seluas 18.140 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  2. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00003/Jegreg seluas 17.320 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00004/Jegreg seluas 5.811m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  4. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00005/Jegreg seluas 3.735 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat, sebagai berikut:
  1. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00001/Jegreg seluas 18.140 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  2. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00003/Jegreg seluas 17.320 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  3. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00004/Jegreg seluas 5.811m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
  4. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00005/Jegreg seluas 3.735 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;

 

  1. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/ uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun bantahan dan Upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak