Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 8.680.000.000,- (delapan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta kekayaan milik Tergugat apabila Tergugat tidak dapat membayar secara tunai dan seketika kerugian Penggugat, berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00001/Jegreg seluas 18.140 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00003/Jegreg seluas 17.320 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00004/Jegreg seluas 5.811m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00005/Jegreg seluas 3.735 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat, sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00001/Jegreg seluas 18.140 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00003/Jegreg seluas 17.320 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00004/Jegreg seluas 5.811m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 00005/Jegreg seluas 3.735 m2 atas nama PT Gunawan Fajar yang berkedudukan di Desa Jegreg, Kec. Lengkung, Kab. Nganjuk;
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/ uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun bantahan dan Upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|