Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan TAN, TANIA ANGGREANI KUSUMA di bawah Pengampuan;
- Menetapkan PEMOHON (HO HARTONO WIBOWO) sebagai Pengampu dari TAN, TANIA ANGGREANI KUSUMA;
- Memberi izin kepada PEMOHON (HO HARTONO WIBOWO) bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum TAN, TANIA ANGGREANI KUSUMA, termasuk namun tidak terbatas pada perbuatan hukum atau tindakan – tindakan keperdataan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, pengurusan keuangan, dan harta benda milik TAN, TANIA ANGGREANI KUSUMA;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
|