Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
586/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Jaya Safira Propertindo NIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 586/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Jaya Safira Propertindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Barkah Cesar Fathurrohman, S.H.PT. Jaya Safira Propertindo
Tergugat
NoNama
1NIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Wanprestasi PENGGUGAT  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak

Jalan Kencana sari TimurXV No. 9, Rt.02, Rw.06, Kemamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :

  • (rumah Bu wulan)
  • Rumah Pak Mek
  •  
  • (rumah pak dedi)
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 9.200.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus  juta rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jadi total =  Rp. 10.200.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus juta  rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan  walaupun ada upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak