| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak
Jalan Kencana sari TimurXV No. 9, Rt.02, Rw.06, Kemamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
- (rumah Bu wulan)
- Rumah Pak Mek
-
- (rumah pak dedi)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 9.200.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus juta rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jadi total = Rp. 10.200.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|