Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | RASNO BAHTIAR, S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1712M.5.19/Ft.1/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa Terdakwa RASNO BAHTIAR, S.H. selaku Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gilang Nomor 188 / 016 / 438.7.7.14 / 2021 Tentang Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 bersama-sama dengan Saksi SULHAN selaku Kepala Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 161 / 438.1.1.3 / 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 dan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2 / 456 / 438.1.1.3 / 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tanggal 11 Juni 2024, Saksi HUDIJONO Selaku Koordinator PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 dan Saksi WIDAJAT WIJAYADI Selaku Sekretaris I Panitia PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gilang Nomor 188 / 016 / 438.7.7.14 / 2021 Tentang Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 (Ketiganya diajukan penuntutan dalam berkas berbeda), pada hari selasa tanggal 29 November 2022 sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ATAU KEDUA: ---------- Bahwa Terdakwa RASNO BAHTIAR, S.H. selaku Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gilang Nomor 188 / 016 / 438.7.7.14 / 2021 Tentang Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 bersama-sama dengan Saksi SULHAN selaku Kepala Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 161 / 438.1.1.3 / 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 dan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2 / 456 / 438.1.1.3 / 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tanggal 11 Juni 2024, Saksi HUDIJONO Selaku Koordinator PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 dan Saksi WIDAJAT WIJAYADI Selaku Sekretaris I Panitia PTSL Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gilang Nomor 188 / 016 / 438.7.7.14 / 2021 Tentang Tim Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 (Ketiganya diajukan penuntutan dalam berkas berbeda), pada hari selasa tanggal 29 November 2022 sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |