Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2019/05/2025
- Identitas :
Nama Lengkap
|
:
|
MUCHAMMAD WAHYU AFFANDI BIN AGUS SUNARKO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 15 Juni 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat/ Tempat Tinggal
|
:
|
Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Lulus)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan 07 Maret 2025.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara klas I Surabaya Tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025
|
Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD WAHYU AFFANDI BIN AGUS SUNARKO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat suatu tempat di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang tepatnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 22.39 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. HAIKAL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP VIVO warna biru muda kombinasi ungu metalik dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. HAIKAL (DPO) menyanggupi kemudian mengajak Terdakwa untuk bertemu di Rumah Sdr. HAIKAL (DPO) di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama Terdakwa menuju Rumah Sdr. HAIKAL (DPO) di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya sesampainya disana pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Rumah Sdr. HAIKAL (DPO) di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. HAIKAL (DPO) dan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. HAIKAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat ±0,5 gram. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah bertempat di Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa sesampainya di rumah alamat Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar untuk membagi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari Sdr. HAIKAL (DPO) dengan berat ±0,5 gram menjadi 6 (enam) poket, yang masing-masing beratnya dalam netto ±0,089 gram, ±0,065 gram, ±0,061 gram, ±0,065 gram, ±0,078 gram, dan ±0,063 gram dengan total keseluruhan berat netto ±0,421 gram yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya. Apabila keseluruhan poket narkotika jenis shabu milik Terdakwa laku terjual, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Rumah alamat Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian mendapat barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,421 gram dengan rician berat netto masing-masing ±0,089 gram, ±0,065 gram, ±0,061 gram, ±0,065 gram, ±0,078 gram, ±0,063 gram dan 1 (satu) pak plastik klip yang ditemukan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan diatas lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HP VIVO type 1906 warna biru muda kombinasi ungu metalik yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02157/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 05751/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 Gram dan sisa labfor ±0,069 gram;
- No: 05752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 Gram dan sisa labfor ±0,045 gram;
- No: 05753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
- No: 05754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 Gram dan sisa labfor ±0,045 gram;
- No: 05755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 Gram dan sisa labfor ±0,058 gram;
- No: 05756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 05751/2025/NNF .-: sampai dengan No: 05756/2025/NNF.-: didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD WAHYU AFFANDI BIN AGUS SUNARKO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Rumah alamat Sememi Baru Gg X No. 5 RT. 005 RW. 009 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Provinsi Jawa Timur Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian Saksi R. Hadi Racha Bobby dan Saksi Elfada Tri Handika beserta tim yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian mendapat barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,421 gram dengan rician berat netto masing-masing ±0,089 gram, ±0,065 gram, ±0,061 gram, ±0,065 gram, ±0,078 gram, ±0,063 gram dan 1 (satu) pak plastik klip yang ditemukan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan diatas lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HP VIVO type 1906 warna biru muda kombinasi ungu metalik yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 02157/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 05751/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 Gram dan sisa labfor ±0,069 gram;
- No: 05752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 Gram dan sisa labfor ±0,045 gram;
- No: 05753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
- No: 05754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 Gram dan sisa labfor ±0,045 gram;
- No: 05755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 Gram dan sisa labfor ±0,058 gram;
- No: 05756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 Gram dan sisa labfor ±0,042 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04851/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----
|
SURABAYA 19 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|