Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2458/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH FAVIAN SANDHIKA PUTRA Bin MOCH CHOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2458/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5972/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAVIAN SANDHIKA PUTRA Bin MOCH CHOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa FAVIAN SANDHIKA PUTRA BIN MOCH. CHOLIL pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan bengkel nogo baru Jalan Arif Rahman Hakim Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa sedang minum arak di pucang Bersama teman-temannya, lalu terdakwa dihubungi Sdr. ROPAL melalui DM Instagram mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah dan untuk berjaga-jaga terdakwa membawa pisau dari rumahnya, kemudian terdakwa berangkat bersama dengan Sdr. TOPA, dan saksi ABDULLAH FAKHRI MAULANA yang saat itu bersama terdakwa menuju Warkop AH Menur Surabaya;
  • Bahwa Saat sesampainya di warkop AH, terdakwa bertemu dengan Sdr. ROPAL, Sdri. LELY, Sdr. ANGGORO dan teman lainnya membicarakan terkait dengan adanya terdakwa hendak masuk ke rumah kost Sdr. ROPAL Dimana rumah kost tersebut didaerah Manyar kota Surabaya namun terdakwa tidak kesana, lalu Sdr. ROPAL menyampaikan salah mengira dan menyebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saksi ROBBY FEBRIANSYAH yang menerangkan bahwa terdakwa yang masuk ke rumah kost di Klampis Ngasem Surabaya untuk mengambil barang milik orang lain, sedangkan yang terdakwa tuju saat itu di Klampis Ngasem adalah rumah Kos Sdr. PENDEK teman terdakwa dengan tujuan untuk mengajak main namun Sdr. PENDEK tidak ada dirumah kostnya;
  • Bahwa terdakwa yang merasa di fitnah oleh saksi ROBBY FEBRIANSYAH berangkat mendatangi rumah saksi ROBBY FEBRIANSYAH Bersama Sdr. TOPA menuju Jalan Klampis Ngasem Gg 2 Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu setelah sampai di rumah saksi ROBBY FEBRIANSYAH terdakwa langsung mendekati, merangkul dan mengajak berbicara untuk menyelesaikan masalah dengan tuduhan masuk ke kost dan akan mencuri di rumah kost Sdri. LELY dan Sdr. ROPAL, selanjutnya terdakwa mengajak Saksi ROBBY FEBRIANSYAH ke depan bengkel Nogo baru Jl. Arif Rahman Hakim kota Surabaya, sesampainya didepan bengkel Nogo baru Jl. Arif Rahman Hakim kota Surabaya, terdakwa membahas saksi ROBBY FEBRIANSYAH, Sdr. ANGGORO, Sdr. ROPAL dan Sdri. LELY terkait tuduhan mengambil barang milik orang lain, dimana terdakwa dituduh oleh saksi ROBBY FEBRIANSYAH akan mengambil barang milik orang lain dirumah Sdri. LELY dan Sdr. ROPAL, yang mana terdakwa menyampaikan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang tidak terima atas tuduhan tersebut mengajak saksi ROBBY FEBRIANSYAH untuk berkelahi lalu mengeluarkan sebuah pisau yang terdakwa bawa sebelumnya yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa, mengancam akan menusuk saksi ROBBY FEBRIANSYAH, kemudian Sdr. ANGGORO dan teman-teman melerai dan mengamankan pisau yang dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa saksi ROBBY FEBRIANSYAH tidak berani menerima tantangan terdakwa dan Sdr. TOPA menyarankan untuk berdamai dengan meminta ganti rugi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ROBBY FEBRIANSYAH, namun saksi ROBBY FEBRIANSYAH tidak mempunyai uang sehingga terdakwa meminta handphone saksi ROBBY FEBRIANSYAH yaitu 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A5i warna merah Nabula dan mengatakan “digadaikan saja jangan dijual agar bisa ditebus”;
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A5i warna merah Nabula tersebut, terdakwa bawa dan menjual dengan Sdr. ROPAL kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Malam Wonokromo Surabaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan Handphone milik saksi ROBBY FEBRIANSYAH tersebut dibagi dua dengan Sdr. ROPAL dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, kemudian terdakwa pulang ketempat masing masing;

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya