Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby DINI WIDJI LESTARI BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINI WIDJI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIAWAN, S.H., C.FTAX.DINI WIDJI LESTARI
Tergugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak, Potongan Gaji dari Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan September 2023 dijanjikan untuk DP Rumah, Potongan Gaji Bulan Oktober 2023 dan Bulan Maret 2024, dengan total sebesar Rp. 59.513.077,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis kepada PENGGUGAT melalui MEDIA CETAK dan MEDIA ELEKTRONIK guna memulihkan Nama baik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voorad)
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak