Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Nur Haris Arhadi
2.Arif Rahman Irsady
3.Sandy Septi Murhanta Hidayat
4.Heradian Salipi
ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 03/TUT.01.03/24/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Haris Arhadi
2Arif Rahman Irsady
3Sandy Septi Murhanta Hidayat
4Heradian Salipi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT selaku Komanditer CV KARUNIA AKBAR berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 12 Januari 2017 dihadapan Notaris SOEJONO, S.H. pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Curah Tatal Dusun Krajan RT.01/RW.01 Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini Nomor 01 RT/RW 3/2, Dawuhan, Situbondo, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo, Jl. Baluran No.03 Sumber Kolak, Panarukan, Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang keseluruhannya sebesar Rp1.235.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan GATOT SISWOYO selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai kutipan akta kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tanggal 11 Juli 2023) dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo (terhadap perkara KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO JATI telah berkekuatan hukum tetap/incracht van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT selaku Komanditer CV KARUNIA AKBAR berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 12 Januari 2017 dihadapan Notaris SOEJONO, S.H. pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Curah Tatal Dusun Krajan RT.01/RW.01 Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini Nomor 01 RT/RW 3/2, Dawuhan, Situbondo, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo, Jl. Baluran No.03 Sumber Kolak, Panarukan, Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberikan hadiah atau janji yaitu berupa uang keseluruhannya sebesar Rp1.235.000.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan GATOT SISWOYO selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai kutipan akta kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tanggal 11 Juli 2023) dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo (terhadap perkara KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO JATI telah berkekuatan hukum tetap/incracht van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025), dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut,

Pihak Dipublikasikan Ya