Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Surya Fajariyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhajir Riduwan, S.H., M.H.PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia
Tergugat
NoNama
1Surya Fajariyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menikmati hasil Markup sebesar           Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) adalah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Pasal 13 ayat 1 butir 34 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Periode 2023-2025;
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 dikarenakan Tergugat melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Pasal 13 ayat 1 butir 34 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Periode 2023-2025;
  6. Menyatakan Tergugat berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Pasal 14 angka 14 dan lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Periode 2023-2025;
  7. Memerintahkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Pasal 14 angka 14 dan lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Periode 2023-2025 dengan rincian:

Uang Penggantian Hak (Cuti belum diambil)

:

0 (hari)

x

8/173 x 9.866.191

=

   Rp. 0,-

Uang Pisah

:

5 x 9.866.191

=

Rp. 49.330.953 +

 

Total

 

                                                    Rp. 49.330.953

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil Markup pengadaan pelayanan jasa internet kepada Penggugat sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang sebagian dibayarkan dari uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima oleh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak