Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 dan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 028/BSM-GNN/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang melaporkan Saudara Igo Heryanto (Turut Tergugat) melakukan perbuatan Penipuan dan atau Penggelapan atas sisa pembayaran dari penjualan Biji Nikel yang dijual ke Smelter/Pabrik dengan menggunakan kapal TB. Buma Pearl/BG. Kaltara Mulia dan kapal TB. Bamara 2VO/BG. CB 126 yang nilainya sejumlah Rp. 11.600.000.000,- (sebelas miliar enam ratus juta rupiah) di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan modal milik Tergugat I karena batalnya Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 027/GNN-BSM/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 dan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Nomor : 028/BSM-GNN/PJB/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 sebesar Rp. 2.733.157.692,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk setiap kali keterlambatan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
|