Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2509/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH MOCH. RIDUAN BIN MUSTAR, ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2509/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6262/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RIDUAN BIN MUSTAR, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa terdakwa MOCH. RIDUAN Bin MUSTAR pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat  didalam rumah di Jl. Jedong No.68.D RT.002/RW.002 Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-

 

Pada awalnya terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Kemudian pada hari  Jum at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berkeliling naik sepeda motor dan pada sekitar pukul 21.45 Wib sampai didepan rumah di Jl. Jedong No.68.D RT.002/RW.002 Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari – Surabaya  dimana dirumah tersebut dalam keadaan gelap karena lampunya belum dinyalakan. Lalu terdakwa berhenti didepan rumah tersebut dan akan masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu mencoba membuka kunci pintu rumah dengan memakai kunci (palsu) yang dibawa oleh terdakwa dan dari beberapa anak kunci yang dibawa tersebut ada salah satu anak kunci yang bisa membuka kunci pintu rumah tersebut. Setelah pintu rumah bisa dibuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan dilantai 1 mencari barang-barang berharga yang akan diambil tetapi tidak ada, lalu terdakwa naik kelantai 2 dan dilantai 2 lalu terdakwa masuk kedalam salah satu kamar dimana didalam kamar tersebut ada sebuah Laptop merk Asus warna silver tergeletak diatas meja, selanjutnya terdakwa akan mengambil sebuah Laptop

 

tersebut tetapi sebelum terdakwa mengambil Laptop tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh pemiliknya sehingga ditangkap.  ------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 jo. pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya