Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dk. Jelidro Ds. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 awalnya saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor selaku anggota polisi melakukan patroli siber dan profiling diketemukan sebuah akun bermuatan judi dan setelah dilakukan penyelidikan akun tersebut milik terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, selanjutnya saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta anggota tim mendatangi rumah Terdakwa untuk memastikan, sesampainya di sebuah rumah Dk. Jelidro Ds. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta tim mengamankan terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, kemudian saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor memeriksa HP merk Vivo type V29 warna hitam milik Terdakwa terdapat riwayat akses permainan judi online di situs “sumsel toto” dengan tautan https://suselblue.com/ pada bulan Maret 2025 yang dilakukan oleh Terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, kemudian saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta anggota tim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq beserta barang buktinya ke Polda Jatim.
- Bahwa Terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq melakukan permainan judi online terakhir Terdakwa memainkan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025. Adapun permainan judi online yang Terdakwa lakukan dengan tata cara permainan sebagai berikut :
- Pertama tama Terdakwa mengakses internet dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Vivo Type V29 warna hitam milik Terdakwa lalu masuk ke Situs “sumsel toto” dengan link https://suselblue.com/ kemudian melakukan login dalam beranda situs dengan memasukkan username : adam182 dan password adam182;
- Setelah itu Terdakwa klik menu deposit lalu memilih nominal taruhan yang akan dilakukan deposit lalu klik deposit, Terdakwa mendeposit sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening bank BCA dengan nomor rekening 6170549773 milik Terdakwa ke nomor rekening yang tertera di situs judi;
- Setelah deposit tersebut masuk dalam saldo di akun website ”sumsel toto” dengan link https://suselblue.com/ dalam akun judi milik Terdakwa kemudian terdapat pilihan permainan judi slot (gate of olympus, starlighs princess, sweet bonanza, mahjong ways), hot game, live casino, togel, olehraga, cras game, arcade, poper, e-sport) dan terdakwa memilih mahjong ways.
- Setelah itu Terdakwa memasukkan jumlah taruhan terdakwa yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) setiap putarannya, kemudian Terdakwa menekan tombol spin auto, menunggu permainan berlangsung, jika Terdakwa menang maka saldo akun akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa masukkan dikalikan angka yang muncul dilayar dan uang kemenangan otomatis masuk ke akun judi milik Terdakwa, jika Terdakwa kalah dalam permainan maka otomatis saldo deposit akan berkurang sesuai nominal taruhan dikalikan angka yang muncul dilayar.
- Apabila Terdakwa akan melakukan penarikan uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan tombol Withdraw dalam akun judi Terdakwa kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik setelah itu mengklik tombol withdraw dan uang tersebut akan secara otomatis masuk ke rekening yang telah terdakwa daftarkan yaitu rekening BCA nomor 6170549773 atas nama Ikhsan Ainur Rofiq.
- Bahwa apabila terdakwa mendapatkan kemenangan, uang hasil kemenangan Terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dk. Jelidro Ds. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa mengakses internet dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Vivo Type V29 warna hitam milik Terdakwa lalu masuk ke Situs “sumsel toto” dengan link https://suselblue.com/ kemudian melakukan login dalam beranda situs dengan memasukkan username : adam182 dan password adam182;
- Setelah itu Terdakwa klik menu deposit lalu memilih nominal taruhan yang akan dilakukan deposit lalu klik deposit, Terdakwa mendeposit sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer menggunakan rekening bank BCA dengan nomor rekening 6170549773 milik Terdakwa ke nomor rekening yang tertera di situs judi;
- Setelah deposit tersebut masuk dalam saldo di akun website ”sumsel toto” dengan link https://suselblue.com/ dalam akun judi milik Terdakwa kemudian terdapat pilihan permainan judi slot (gate of olympus, starlighs princess, sweet bonanza, mahjong ways), hot game, live casino, togel, olehraga, cras game, arcade, poper, e-sport) dan terdakwa memilih mahjong ways.
- Setelah itu Terdakwa memasukkan jumlah taruhan terdakwa yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) setiap putarannya, kemudian Terdakwa menekan tombol spin auto, menunggu permainan berlangsung, jika Terdakwa menang maka saldo akun akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa masukkan dikalikan angka yang muncul dilayar dan uang kemenangan otomatis masuk ke akun judi milik Terdakwa, jika Terdakwa kalah dalam permainan maka otomatis saldo deposit akan berkurang sesuai nominal taruhan dikalikan angka yang muncul dilayar.
- Apabila Terdakwa akan melakukan penarikan uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan tombol Withdraw dalam akun judi Terdakwa kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik setelah itu mengklik tombol withdraw dan uang tersebut akan secara otomatis masuk ke rekening yang telah terdakwa daftarkan yaitu rekening BCA nomor 6170549773 atas nama Ikhsan Ainur Rofiq.
- Bahwa apabila terdakwa mendapatkan kemenangan, uang hasil kemenangan Terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, atas patroli siber dan profiling yang dilakukan oleh saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor selaku anggota polisi diketemukan sebuah akun bermuatan judi dan setelah dilakukan penyelidikan akun tersebut milik terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, selanjutnya saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta anggota tim mendatangi rumah Terdakwa untuk memastikan, sesampainya di sebuah rumah Dk. Jelidro Ds. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta tim mengamankan terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, kemudian saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor memeriksa HP merk Vivo type V29 warna hitam milik Terdakwa terdapat riwayat akses permainan judi online di situs “sumsel toto” dengan tautan https://suselblue.com/ pada bulan Maret 2025 yang dilakukan oleh Terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq, kemudian saksi Yudi Susanto dan saksi Gigih Rastra Timor beserta anggota tim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq dan melakukan pengamanan Terdakwa Ikhsan Ainur Rofiq beserta barang buktinya ke Polda Jatim.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. ---- |