| Dakwaan | 
				
 - DAKWAAN :
 
 
----- Bahwa Ia Terdakwa HAMID Bin MARZUKI pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kos Terdakwa Jl. Tempurejo Gg. IV, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------- 
 - Bahwa awal mulanya pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 Sdr. DOL (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberi tahu akan ada seseorang yang mengantar 1 (satu) unit sepeda motor kepada Terdakwa, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Saksi SEPTA AGIS ROSIAN Bin BAGIO KARSONO (dalam penuntutan perkara lain) dan Sdr. ADI (DPO) mengantarkan 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Mio J, warna merah hitam, tahun 2012 milik Saksi RATNO WAHYUDI ke kos Terdakwa yang berada di Jl. Tempurejo Gg. IV, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya dan Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa diminta oleh Sdr. DOL (DPO) untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. DOL (DPO) di Sampang Madura;
 
 - Bahwa Saksi SEPTA AGIS ROSIAN Bin BAGIO KARSONO sudah 5 (lima) kali mengantar sepeda motor hasil dari tindak pidana kepada Terdakwa, dan Sdr. DOL (DPO) sudah 12 (dua belas) kali meminta Terdakwa untuk mengantar sepeda motor hasil tindak pidana dengan upah untuk Terdakwa dari Sdr. DOL (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) unit sepeda motor, yang mana uang tersebut pada saat ini telah Terdakwa habiskan untuk kebutuhan sehari-hari;
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi RATNO WAHYUDI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
  
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------  |