Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. UTOMODECK METAL WORKS PT. ARKON MULTI DIMENSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UTOMODECK METAL WORKS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.PT. UTOMODECK METAL WORKS
Tergugat
NoNama
1PT. ARKON MULTI DIMENSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 286.931.328,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT,  yaitu:
    1. Denda Keterlambatan Pembayaran 4 (empat) Purchase Order sebesar Rp. 119.431.328,- ( seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
    2. Biaya Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar  Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
    3. Denda Keterlambatan Pembayaran Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar 1% perbulan sejak Notulen Rapat PT. Utomodeck Metal Works 16 Maret 2022 sehingga total tagihan keterlambatan adalah sebesar: 1% (Rp. 1.250.000 x 34 bulan)  yaitu sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas obyek berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2253/Desa Sumberporong Malang, dengan luas 98 M2 atas nama Sumbang Andri Cahyono
  1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan penjualan secara lelang atas obyek yang telah disita jaminan tersebut apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibanya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar densa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) /per hari sejak putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan  upaya  hukum  banding, kasasi dan ataupun perlawanan (verzet) ;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak