Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1045/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1045/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2095/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

------- Bahwa JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warkop, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB di di Warkop, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Saksi SYAHRUL ALIM dan Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang bermain judi online jenis Sepakbola;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan permainan judi Online jenis sepakbola yang Terdakwa mainkan lewat akun Terdakwa dengan username j03n6800 dan password j03n6800 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam jenis Samsung Galaxy A52s warna hitam dengan nomor telepon genggam 081234928879 tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs www.sbotop.com, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username j03n6800 dan password j03n6800, kemudian masuk ke menu utama Judi Online sbotop. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit kepada bandar judi dengan cara transfer menggunakan kode Qris yang telah tersedia di situs judi jenis sepakbola sbotop tersebut. Setelah itu terdakwa melakukan deposit menggunakan M-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 1030357597 atas nama JUNAEDI MUNTIONO.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs Sbotop yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih menu Judi Olahraga Sepakbola dan memilih tim sepakbola yang akan terdakwa pasang taruhannya.
    • Bahwa saat itu Terdakwa memilih pertandingan sepakbola antara Benfica Vs Barcelona pada Liga Champion. Terdakwa memilih Barcelona dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu pertandingan selesai dengan hasil kemenangan untuk Barcelona atas Benfica dan Terdakwa menang taruhan tersebut;
    • Bahwa dalam permainan judi yang dilakukan Terdakwa, terkadang bisa menang terkadang bisa kalah. Apabila Terdakwa menang, maka terdakwa akan mengajukan Withdraw pada situs Sbotop tersebut kemudian secara otomatis uang akan masuk ke rekening BCA milik Terdakwa;
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Sepakbola tersebut lagi;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi SYAHRUL ALIM dan Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH, tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa Telepon Genggam jenis Samsung Galaxy A52s warna hitam dengan nomor telepon genggam 081234928879, milik Terdakwa;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis sepakbola yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-

 

-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warkop, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB Saksi Saksi SYAHRUL ALIM dan M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota kepolisian pada pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi bahwa ada orang di Warkop, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya yang sedang bermain judi online. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi SYAHRUL ALIM dan M. FIRDAUS FIRMANSYAH langsung menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang melakukan tindak pidana perjudian. Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengakui sedang bermain judi online jenis Sepakbola;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi SYAHRUL ALIM dan Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH, tersebut terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa Telepon Genggam jenis Samsung Galaxy A52s warna hitam dengan nomor telepon genggam 081234928879, milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs www.sbotop.com, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username j03n6800 dan password j03n6800, kemudian masuk ke menu utama Judi Online sbotop. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit kepada bandar judi dengan cara transfer menggunakan kode Qris yang telah tersedia di situs judi jenis sepakbola sbotop tersebut. Setelah itu terdakwa melakukan deposit menggunakan M-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 1030357597 atas nama JUNAEDI MUNTIONO.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs Sbotop yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih menu Judi Olahraga Sepakbola dan memilih tim sepakbola yang akan terdakwa pasang taruhannya.
    • Bahwa saat itu Terdakwa memilih pertandingan sepakbola antara Benfica Vs Barcelona pada Liga Champion. Terdakwa memilih Barcelona dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa setelah itu pertandingan selesai dengan hasil kemenangan untuk Barcelona atas Benfica dan Terdakwa menang taruhan tersebut;
    • Bahwa dalam permainan judi yang dilakukan Terdakwa, terkadang bisa menang terkadang bisa kalah. Apabila Terdakwa menang, maka terdakwa akan mengajukan Withdraw pada situs Sbotop tersebut kemudian secara otomatis uang akan masuk ke rekening BCA milik Terdakwa;
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Sepakbola tersebut lagi;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis sepakbola yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa JUNAEDI MUNTIONO Bin BAYU SUHERMAN (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya