| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIYO KURNIANTO anak dari ALM KARMIYANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tanah Merah Utara 10/29, RT. 02, RW. 09, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa antara saksi APTRIA KURNIATI dan Terdakwa merupakan kakak dan adik kandung yang tinggal di dalam satu rumah yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Utara 10/29, RT. 02, RW. 09, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Tanah Merah Utara 10/29, RT. 02, RW. 09, Kel. Tanah Kalikedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya, saat itu saksi APTRIA KURNIATI selaku kakak kandung terdakwa dan saksi YETTY URSUPUNY selaku ibu kandung terdakwa sedang berada di ruang tengah, yang mana saksi APTRIA KURNIATI sedang makan dan saksi YETTY URSUPUNY sedang menonton televisi. Kemudian terdakwa yang hendak memperbaiki sepeda motornya membutuhkan gerenda (alat potong) yang sebelumnya oleh terdakwa diletakkan di ruang tengah namun tidak ada di tempat, kemudian terdakwa menanyakan terkait gerenda (alat potong) tersebut kepada saksi YETTY URSUPUNY, kemudian saksi YETTY URSUPUNY menjawab ”oh gak tau ook”, lalu terdakwa menjawab ”paling mama pinjamkan ke orang tapi lupa”, kemudian saksi APTRIA KURNIATI yang mendengar percakapan tersebut turut menyambung dengan mengatakan ”sudah ma, gak usah ditanggapi orang, kita gak makai dan gak tau”, kemudian terdakwa yang mendengar ucapan saksi APTRIA KURNIATI tersebut merasa marah dan emosi karena terlalu ikut campur, kemudian terdakwa mengatakan ”ancen bajingan kabeh wong omah iki (memang bajingan semua orang rumah ini)”, kemudian terdakwa yang masih tersulut emosi mencoba mencari kembali gerenda (alat potong) miliknya sambil menendang galon air dan pintu, lalu saksi APTRIA KURNIATI yang melihat hal tersebut langsung berkata ”bener ta perbuatanmu itu”, kemudian terdakwa mengatakan ”apa kamu, mau ngapain kamu, jangan ikut – ikut” kepada saksi APTRIA KURNIATI.
- Kemudian saksi APTRIA KURNIATI yang saat itu sedang duduk dan makan tiba – tiba langsung berdiri dan melemparkan piring yang dipegangnya ke arah tembok hingga pecah karena tersulut emosi dan terdakwa yang mengetahui hal tersebut merasa terkejut dan dengan spontan mendorong saksi APTRIA KURNIATI ke arah tembok lalu terdakwa mencekik leher saksi APTRIA KURNIATI yang pada saat itu posisi sedang berdiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian saksi APTRIA KURNIATI menepis tangan terdakwa yang sedang mencekik lehernya dan berhasil terlepas, lalu terdakwa memukul lengan tanan kanan saksi APTRIA KURNIATI sehingga terjadi pukul – pukulan, lalu saksi APTRIA KURNIATI terjatuh di atas kasur akibat dibanting oleh terdakwa, kemudian melihat saksi APTRIA KURNIATI yang terbanting tersebut terdakwa langsung memiting (mengunci) leher saksi APTRIA KURNIATI dari arah belakang dengan kedua tangan terdakwa. Lalu saksi YETTY URSUPUNY yang melihat hal tersebut langsung teriak – teriak dan anak saksi GRACE FEBIONA selaku anak kandung saksi APTRIA KURNIATI mencoba melerai dengan mengatakan ”ojok om, iki mamaku om”.
- Kemudian terdakwa melepaskan pitingan tersebut dari leher saksi APTRIA KURNIATI, lalu saksi APTRIA KURNIATI melarikan diri keluar rumah sambil masih memaki – maki terdakwa, sedangkan terdakwa mengambil pisau sangkut dan masih mencari keberadaan saksi APTRIA KURNIATI, namun berhasil dilerai oleh warga.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi APTRIA KURNIATI mengalami luka kemerahan dan memar di bagian leher serta aktifitas saksi APTRIA KURNIATI menjadi terbatas dikarenakan terasa sakit di bagian leher untuk menelan, badan terasa pegal – pegal, ujung lidah berdarah akibat digigit pada saat dicekik, serta lengan kanan terasa sakit.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin memberikan efek jera terhadap saksi APTRIA KURNIATI agar tidak ikut campur dalam obrolan antara saksi YETTY URSUPUNY dan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO. 502/VIS/VI/51/RS. PHC SURABAYA TAHUN 2025 yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe, atas Nama APTRIA KURNIATI, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat, Tgl Lahir : Surabaya, 29-04-1993, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama : Kristen, Alamat : Tanah Merah Utara 10/29, RT. 002, RW. 009, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
|
Hasil Pemeriksaan Luar
|
:
|
Didapatkan luka memar warna kemerahan dengan batas tidak tegas pada leher kanan, di dapatkan luka lecet, terlihat sedikit pendarahan pada ujung lidah.
|
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar kemerahan pada leher kanan.
- Luka lecet pada ujung lidah.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tumpul.
Berdasarkan luka tersebut diatas, mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktifitas/jabatan/pekerjaan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIYO KURNIANTO anak dari ALM KARMIYANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tanah Merah Utara 10/29, RT. 02, RW. 09, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penganiayaan” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Tanah Merah Utara 10/29, RT. 02, RW. 09, Kel. Tanah Kalikedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya, saat itu saksi APTRIA KURNIATI selaku kakak kandung terdakwa dan saksi YETTY URSUPUNY selaku ibu kandung terdakwa sedang berada di ruang tengah, yang mana saksi APTRIA KURNIATI sedang makan dan saksi YETTY URSUPUNY sedang menonton televisi. Kemudian terdakwa yang hendak memperbaiki sepeda motornya membutuhkan gerenda (alat potong) yang sebelumnya oleh terdakwa diletakkan di ruang tengah namun tidak ada di tempat, kemudian terdakwa menanyakan terkait gerenda (alat potong) tersebut kepada saksi YETTY URSUPUNY, kemudian saksi YETTY URSUPUNY menjawab ”oh gak tau ook”, lalu terdakwa menjawab ”paling mama pinjamkan ke orang tapi lupa”, kemudian saksi APTRIA KURNIATI yang mendengar percakapan tersebut turut menyambung dengan mengatakan ”sudah ma, gak usah ditanggapi orang, kita gak makai dan gak tau”, kemudian terdakwa yang mendengar ucapan saksi APTRIA KURNIATI tersebut merasa marah dan emosi karena terlalu ikut campur, kemudian terdakwa mengatakan ”ancen bajingan kabeh wong omah iki (memang bajingan semua orang rumah ini)”, kemudian terdakwa yang masih tersulut emosi mencoba mencari kembali gerenda (alat potong) miliknya sambil menendang galon air dan pintu, lalu saksi APTRIA KURNIATI yang melihat hal tersebut langsung berkata ”bener ta perbuatanmu itu”, kemudian terdakwa mengatakan ”apa kamu, mau ngapain kamu, jangan ikut – ikut” kepada saksi APTRIA KURNIATI.
- Kemudian saksi APTRIA KURNIATI yang saat itu sedang duduk dan makan tiba – tiba langsung berdiri dan melemparkan piring yang dipegangnya ke arah tembok hingga pecah karena tersulut emosi dan terdakwa yang mengetahui hal tersebut merasa terkejut dan dengan spontan mendorong saksi APTRIA KURNIATI ke arah tembok lalu terdakwa mencekik leher saksi APTRIA KURNIATI yang pada saat itu posisi sedang berdiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian saksi APTRIA KURNIATI menepis tangan terdakwa yang sedang mencekik lehernya dan berhasil terlepas, lalu terdakwa memukul lengan tanan kanan saksi APTRIA KURNIATI sehingga terjadi pukul – pukulan, lalu saksi APTRIA KURNIATI terjatuh di atas kasur akibat dibanting oleh terdakwa, kemudian melihat saksi APTRIA KURNIATI yang terbanting tersebut terdakwa langsung memiting (mengunci) leher saksi APTRIA KURNIATI dari arah belakang dengan kedua tangan terdakwa. Lalu saksi YETTY URSUPUNY yang melihat hal tersebut langsung teriak – teriak dan anak saksi GRACE FEBIONA selaku anak kandung saksi APTRIA KURNIATI mencoba melerai dengan mengatakan ”ojok om, iki mamaku om”.
- Kemudian terdakwa melepaskan pitingan tersebut dari leher saksi APTRIA KURNIATI, lalu saksi APTRIA KURNIATI melarikan diri keluar rumah sambil masih memaki – maki terdakwa, sedangkan terdakwa mengambil pisau sangkut dan masih mencari keberadaan saksi APTRIA KURNIATI, namun berhasil dilerai oleh warga.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi APTRIA KURNIATI mengalami luka kemerahan dan memar di bagian leher serta aktifitas saksi APTRIA KURNIATI menjadi terbatas dikarenakan terasa sakit di bagian leher untuk menelan, badan terasa pegal – pegal, ujung lidah berdarah akibat digigit pada saat dicekik, serta lengan kanan terasa sakit.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin memberikan efek jera terhadap saksi APTRIA KURNIATI agar tidak ikut campur dalam obrolan antara saksi YETTY URSUPUNY dan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO. 502/VIS/VI/51/RS. PHC SURABAYA TAHUN 2025 yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe, atas Nama APTRIA KURNIATI, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat, Tgl Lahir : Surabaya, 29-04-1993, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Agama : Kristen, Alamat : Tanah Merah Utara 10/29, RT. 002, RW. 009, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya.
|
Hasil Pemeriksaan Luar
|
:
|
Didapatkan luka memar warna kemerahan dengan batas tidak tegas pada leher kanan, di dapatkan luka lecet, terlihat sedikit pendarahan pada ujung lidah.
|
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar kemerahan pada leher kanan.
- Luka lecet pada ujung lidah.
Kelainan tersebut diatas akibat Kekerasan Tumpul.
Berdasarkan luka tersebut diatas, mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktifitas/jabatan/pekerjaan.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ke-1 KUHP ------------ |