Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III, baik bersama – sama maupun masing – masing adalah Perbuatan Wanprestasi ;
3. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tanda Terima No. 1 (satu) tertanggal 12 November 2018, Surat Tanda Terima No. 3 (tiga), serta Surat Tanda Terima No. 4 (empat), tertanggal 28 Desember 2018, yang ditanda – tangani oleh Tergugat I ;
4. Menghukum Tergugat I, II dan III (baik bersama – sama maupun masing - masing), secara tanggung - renteng untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat, terkait Hutang Tergugat I kepada Penggugat, sebesar Rp. 20.200.000.000,- (Dua Puluh Milyard Dua Ratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
5. Menghukum Tergugat I, II dan III (baik bersama – sama maupun masing – masing), secara tanggung – renteng untuk membayar ganti – rugi berupa Bunga kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 7. 575.000.000,- (Tujuh Milyard Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; dengan rincian sebagai berikut :
Bulan dan Tahun
|
Bunga Deposito Per / Tahun
|
Nilai / Jumlah (Rp. Rp. 20.200.000.000 X bunga / PerTahun)
|
November 2018
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2019
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2020
|
4 (empat) %
|
Rp. 808.000.000,-
|
November 2021
|
4 (empat) %
|
Rp. 808.000.000,-
|
November 2022
|
5 (lima) %
|
Rp. 1.010.000.000,-
|
November 2023
|
5 (lima) %
|
Rp. 1.010.000.000,-
|
November 2024
|
5 (lima) %
|
Rp. 1.010.000.000,-
|
April 2025
|
6 (enam) %
|
Rp. 505. 000.000,-
|
- Menghukum Tergugat I, II dan III ( Baik bersama – sama maupun masing – masing ) secara tanggung – renteng untuk membayar kerugian Penggugat terkait Ongkos atas biaya Honorarium Advokat untuk melakukan upaya hukum (mengajukan gugatan di Pengadilan) yang akhirnya harus Penggugat keluarkan karena perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III adalah sebesar Rp. 1. 000.000.000, (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III ( Baik bersama – sama maupun masing – masing ) secara tanggung – renteng untuk membayar ganti – rugi berupa bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar Rp. 8.989.000.000,- (Delapan Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bulan dan Tahun
|
Bunga Moratoir Per / Tahun
|
Nilai / Jumlah (Rp. Rp. 20.200.000.000 X 6% / PerTahun)
|
November 2018
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2019
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2020
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2021
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2022
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2023
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
November 2024
|
6 (enam) %
|
Rp. 1.212.000.000,-
|
April 2025
|
6 (enam) %
|
Rp. 505. 000.000,-
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap :
BARANG TIDAK BERGERAK , yaitu :
- Tanah dan Bangunan milik Tergugat I, yang sekarang tanah dan bangunan tersebut dikenal dengan nama Hotel Kalpataru, yang beralamat di - Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan 3 (tiga) SHM’nya sebagai berikut :
- 1 (satu) SHM No. 1734, Kelurahan JatImulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 1.478 M2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- 1 (satu) SHM No. 20, Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 1.373 M2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- serta 1 (satu) SHM No. 7794, Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas 147 m2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- 2 (dua) bidang Tanah milik Tergugat I, yang beralamat di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, (dengan Luas 2.760 M2, dan Luas 2.700 m2), sebagaimana SHM Nomor 30, dan SHM No. 31, yang kedua’nya tercatat atas nama Tergugat I (Sobendri Santoso) ;
- (1) Unit Rumah Milik Tergugat I dan II yang beralamat di Jalan Simo Sidomulyo 10/24, RT. 006 / RW. 015, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ;
- (1) Unit Rumah milik Tergugat III, yang berkedudukan hukum dan beralamat di Jalan Kalpataru 41, RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ;
- Memerintahkan Penjualan barang – barang tidak bergerak milik Tergugat I, II, dan III (apabila Tergugat I, II dan III tidak melaksanakan seluruh kewajiban hukum’nya secara sukarela) melalui proses Lelang dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) yang hasil’nya dipergunakan untuk membayar dan melunasi seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat, serta guna membayarkan bunga dan ongkos yang telah dikeluarkan Penggugat serta membayar Bunga Moratoir yang di tuntut oleh Penggugat , dengan rincian barang – barang tidak bergerak tersebut sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan milik Tergugat I, yang sekarang tanah dan bangunan tersebut dikenal sebagai Hotel Kalpataru, yang beralamat di Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan 3 (tiga) SHM’nya sebagai berikut :
- 1 (satu) SHM No. 1734, Kelurahan JatImulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 1.478 M2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- dan 1 (satu) SHM No. 20, Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 1.373 M2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- serta 1 (satu) SHM No. 7794, Desa Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan Luas 147 m2, atas nama Tergugat I (Soebandri Santoso) ;
- 2 (dua) bidang Tanah milik Tergugat I, yang beralamat di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, (dengan Luas 2.760 M2, dan Luas 2.700 m2), sebagaimana SHM Nomor 30, dan SHM No. 31, yang kedua’nya tercatat atas nama Tergugat I (Sobendri Santoso) ;
- (1) Unit Rumah Milik Tergugat I dan II yang beralamat di Jalan Simo Sidomulyo 10/24, RT. 006 / RW. 015, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ;
- (1) Unit Rumah milik Tergugat III, yang berkedudukan hukum dan beralamat di Jalan Kalpataru 41, RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara Tanggung - Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Hari, yang dapat ditagih seketika dan lunas manakala Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini ;
- Memerintahkan agar Tergugat I – VI untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I – III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau Perlawanan (Verset) ;
|