Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1369/Pdt.G/2025/PN Sby PT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA 1.Notaris Anita Anggawidjaja, SH
2.PT. Pakuwon Jati Tbk.
3.Go, Bosse Gozali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1369/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHPT. BEST CRUSHER SENTRALINDOJAYA
Tergugat
NoNama
1Notaris Anita Anggawidjaja, SH
2PT. Pakuwon Jati Tbk.
3Go, Bosse Gozali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA cq. WALIKOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa tindakan kelalaian.
  3. Menyatakan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021, yang semuanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat I, adalah cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak mengikat Penggugat dan seluruh pemilik satuan rumah susun Tunjungan Plaza 5 yakni Keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021 aquo;
  5. Menghukum Tergugat II dan III berhenti menggunakan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021 dalam pengelolaan Satuan Rumah Susun Tunjungan Plaza 5;
  6. Menghukum Tergugat II memfasilitasi pembentukan PPPSRS yang sah di Satuan Rumah Susun Tunjungan Plaza 5 berdasarkan musyawarah Pemilik;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar secara serta merta kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000, -
  8. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan amar putusan;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk:
  1. Melakukan verifikasi ulang seluruh dokumen pembentukan PPPSRS di Satuan Rumah Susun TP5,
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan,
  3. Memfasilitasi musyawarah pemilik untuk pembentukan PPPSRS di Satuan Rumah Susun TP5 yang sah dan sesuai peraturan;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pengesahan, dukungan, atau pembenaran terhadap PPPSRS versi Tergugat II dan III yang dibentuk tanpa musyawarah pemilik;
  2. Memerintahkan para Tergugat dan Turut Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara.
  4. Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak