| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa tindakan kelalaian.
- Menyatakan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021, yang semuanya dibuat oleh dan di hadapan Tergugat I, adalah cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak mengikat Penggugat dan seluruh pemilik satuan rumah susun Tunjungan Plaza 5 yakni Keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021 aquo;
- Menghukum Tergugat II dan III berhenti menggunakan keseluruhan Akta Nomor 57 tertanggal 9 Februari 2016, Akta Nomor 108 tertanggal 18 Desember 2017, Akta Nomor 66 tertanggal 28 Februari 2019, Akta Nomor 24 tertanggal 8 Oktober 2020 dan Akta Nomor 73 tertanggal 30 Januari 2021 dalam pengelolaan Satuan Rumah Susun Tunjungan Plaza 5;
- Menghukum Tergugat II memfasilitasi pembentukan PPPSRS yang sah di Satuan Rumah Susun Tunjungan Plaza 5 berdasarkan musyawarah Pemilik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar secara serta merta kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000, -
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan amar putusan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk:
- Melakukan verifikasi ulang seluruh dokumen pembentukan PPPSRS di Satuan Rumah Susun TP5,
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan,
- Memfasilitasi musyawarah pemilik untuk pembentukan PPPSRS di Satuan Rumah Susun TP5 yang sah dan sesuai peraturan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pengesahan, dukungan, atau pembenaran terhadap PPPSRS versi Tergugat II dan III yang dibentuk tanpa musyawarah pemilik;
- Memerintahkan para Tergugat dan Turut Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara.
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
|