Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Sby ADRENA ISA ZEGA POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADRENA ISA ZEGA
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan Tersangka PEMOHON yang dilakukan oleh  TERMOHON sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidnaa Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum.
  4. Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 Batal Demi Hukum.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap PEMOHON Terkait Surat Perintah Penyidikan nomor : S.Sidik/17/XI/RES.2.5/2024/Ditressiber tertanggal 1 November 2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/X/2024/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 oktober 2024 dengan Pelapor atas nama SHANDY PURNAMASARI.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  7. Memerintahkan kepada Kepolisian di Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur segera dan seketika.
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalalm kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya