Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Muchammad Alief Ramadhani PT Supra Primatama Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muchammad Alief Ramadhani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudha Saroyna S., S.H.Muchammad Alief Ramadhani
Tergugat
NoNama
1PT Supra Primatama Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SPEM/HC-SPN/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dengan melakukan :
    • Pengumuman secara tertulis kepada seluruh karyawan TERGUGAT bahwa PENGGUGAT tidak pernah terlibat dan/ atau melakukan mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, di tempat kerja dan di tempat yang ditetapkan Perusahaan;
    • Pengumuman secara Media Cetak Nasional yang berisikan Permintaan Maaf kepada PENGGUGAT dan Klarifikasi atas tuduhan TERGUGAT yang telah menuduh bahwa PENGGUGAT terlibat dan/ atau melakukan mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan, di tempat kerja dan di tempat yang ditetapkan Perusahaan.
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, terhitung sejak 21 Maret 2025;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak akibat pemutusan hubungan kerja kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang totalnya sebesar Rp 397.150.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan Upah Bulanan sebesar Rp 30.550.000,00 (tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tunjangan Hari Raya kepada PENGGUGAT terhitung sejak April 2025 hingga tanggal diputuskannya Putusan Perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak