Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.Hasby Assiddiqi Fani
2.Dita Putri Peristiwaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasby Assiddiqi Fani
2Dita Putri Peristiwaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.459.911,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

(Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Sertipikat Hak Milik No. 1901 dengan luas 119 m2 atas nama Dita Putri Peristiwaningsih yang terletak di Kelurahan Modongan Kecamatan Sooko Kab Mojokerto ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik No. 1901 dengan luas 119 m2 atas nama Dita Putri Peristiwaningsih yang terletak di Kelurahan Modongan Kecamatan Sooko Kab Mojokerto ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Tunggakan pokok                   : Rp. 125.423.502,- Tunggakan Bunga                   : Rp. 27.002.409,- Total Kewajiban                                 : Rp. 152.425.911

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak