Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1207/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH 1.ANTON SAPUTRA BIN YOHANES LANYU (Alm)
2.ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI
3.ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1207/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3941 / M.5.10.3 / Eoh. 2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SAPUTRA BIN YOHANES LANYU (Alm)[Penahanan]
2ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI[Penahanan]
3ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3363 / Eoh.2/ 05 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  1. Nama

:

ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU   

Tempat Lahir

:

Makassar   

Umur / Tgl Lahir

:

54  tahun / 31 Agustus 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Perintis Kemerdekaan KM 12 Griya Alam Permai RT 03 RW 03 Kel. Kapasa Kec. Tamalenrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (pedagang jus buah).   

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

 

  1. Nama

:

ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI   

Tempat Lahir

:

Makassar  

Umur / Tgl Lahir

:

48  tahun / 30 Mei 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Maccini Baru No. 81 Kel. Maccini Gusung Kec. Makassar kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta  (warung)  

Pendidikan

:

SD (sampai dengan kelas 6) 

 

  1. Nama

:

ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG   

Tempat Lahir

:

Makassar  

Umur / Tgl Lahir

:

60  tahun / 08 Desember 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sidodadi Timur RT 01 RW 05 Kel. Sidoharjo Lec. Lamongan Kab. Lamongan atau Jl. Cendrawasih 5 No. 50 RT 03 RW 01 Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta  (warung jual sembako di lamongan)  

Pendidikan

:

SD (sampai dengan kelas 3) 

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

:

Rutan, masing- masing sejak tanggal  17 Maret 2025  s/d tanggal 05 April 2025  

Perpanjangan oleh JPU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025  

Rutan, masing-masing sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025  

 

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU, terdakwa  II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI,  terdakwa III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG dan AHMAD FAUZI Als OZI (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari  Rabu   tanggal  22 Januari 2025 sekira jam 09.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2025  bertempat  di  dalam rumah Jl. Ahmad Jaiz No. 37 RT 11 RW 02 Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU, terdakwa  II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI,  terdakwa III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG dan AHMAD FAUZI Als OZI (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang berada di Sedati Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 merencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib para terdakwa bersama AHMAD FAUZI Als OZI (Daftar Pencarian Orang / DPO) berangkat untuk melakukan pencurian. Terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI membonceng terdakwa III.ARIFIN DAENG NASSA dengan menggunakan sarana 1 unit motor honda beat sedangkan AHMAD FAUZI Als OZI (DPO) membonceng terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU dengan menggunakan sarana 1 unit yamaha mio selanjutnya berkeliling mencari rumah yang terlihat sepi kemudian sekira pukul 09.45 saat sampai di sekitar rumah Jl. Ahmad Jais No. 37 Surabaya tersebut terlihat sepi dan hanya dihuni oleh saksi HAMIDAH ANWAR yang sudah berusia lanjut kemudian terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI  dan terdakwa  III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG memencet bel di rumah sedangkan terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU dan AHMAD FAUZI Als OZI (DPO) menunggu diatas sepeda motor dan setelah saksi HAMIDAH ANWAR keluar terdakwa  III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG dan terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI berpura-pura sebagai petugas PDAM yang akan mengecek meteran air kemudian saksi HAMIDAH ANWAR  membuka pagar rumahnya selanjutnya terdakwa  III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG bersama dengan terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI berperan mengalihkan perhatian saksi HAMIDAH ANWAR dengan cara mengajak ngobrol dan  melihat ke arah meteran air dan menghalang-halangi supaya saksi HAMIDAH ANWAR  tidak tahu pada saat terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU masuk kedalam rumah saat saksi HAMIDAH ANWAR  melihat ke arah meteran air terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU menyelinap masuk kedalam rumah sedangkan AHMAD FAUZI Als OZI (DPO)  berperan menunggu diatas sepeda motor dan mengamati situasi sekitar.
  • Bahwa terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU setelah masuk ke dalam rumah melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel lemari dengan menggunakan obeng, setelah terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU berhasil mengambil  8 (Delapan) buah emas LM jenis antam berat @100 gram; 3 (Tiga) buah emas LM jenis antam berat @ 50 gram; 2 (Dua) buah emas LM jenis antam berat @ 25 gram; 4 (Empat) buah emas LM jenis antam berat @ 10 gram; 2 (Dua) buah emas LM jenis antam berat @ 5 gram; 1 (Satu) buah perhiasan jenis gelang emas dan cincin emas seberat 98 gram; 2 (dua) buah cincin emas bermata berlian; 1 (satu) buah gelang emas bermata berlian; 1 (satu) pasang anting emas bermata berlian; dan perhiasan emas lainnya diambil dari dalam dompet kain yang saksi HAMIDAH ANWAR  simpan di dalam almari kamar saksi HAMIDAH ANWAR, selanjutnya terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU keluar dari dalam rumah tanpa sepengetahuan saksi HAMIDAH ANWAR dan setelah terdakwa I. ANTON SAPUTRA Bin YOHANES LANYU keluar maka terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI bersama dengan terdakwa  III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG berpamitan pergi, kemudian terdakwa II. ARHAM DJAELANI Bin DJAELANI berboncengan dengan terdakwa  III. ARIFIN DAENG NASSA Bin SAOLOK DESEWANG menuju ke kos AHMAD FAUZI Als OZI (DPO) didaerah Sedati Sidoarjo.

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi HAMIDAH ANWAR mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta  rupiah).

                                                                                                    

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya