Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- dr. CHRISTINA ARITONANG, Sp. M yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- CHRISTINA yang terdapat pada dokumen Petikan Akte Kelahiran milik PEMOHON;
- JULIA CHRISTINA PORMAN yang terdapat pada dokumen Surat Permandian milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah CHRISTINA ARITONANG;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|