Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mustining Nur Rasiana,SH | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | M. BAGUS FEBRIANSYAH | 2 | NUR FAJARUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak Tanggal 6 November 2023;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak Tanggal 8 November 2023;
- Menyatakan Penggugat wajib untuk membayar Pesangon atau kompensasi kepada Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
- Tergugat I / Muhammad Bagus Febriansyah dengan masa kerja sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 6 November 2024 rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 “masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah sebesar : 1 x Rp.4.101.597,- = Rp.4.101.597,- (empat juta seratus satu ribu limaratus Sembilan puluh ribu rupiah)
- Uang Pisah 0 dikarenakan Tergugat I berkerja dengan masa kerja kbelum sampai 5 (lima) tahun hal ini di dasarkan dengan Peraturan Perusahaan Penggugat Pasal 52 angka (4) telah mengatur uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tergugat II/Nur Fajaruddin dengan masa kerja sejak 9 maret 2021 sampai dengan 8 November 2023 yaitu selama 2 (dua) tahun dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 “masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) Bulan Upah sebesar : 3 x Rp.4.134.932,- = Rp.12.404.796 (dua belas juta empat ratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Uang Pisah 0 dikarenakan Tergugat II berkerja dengan masa kerja belum sampai 5 (lima) tahun hal ini di dasarkan dengan Peraturan Perusahaan Penggugat Pasal 52 angka (4) telah mengatur uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |