Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
902/Pdt.P/2025/PN Sby WIRALINA, S.E., M. Si. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 902/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIRALINA, S.E., M. Si.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas Nama OEI BOEN PIN lahir di Jember tanggal 28 Oktober 1928 meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 11 Juli 1997 jam 07.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas Nama OEI BOEN PIN Jember tanggal 28 Oktober 1928 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 11 Juli 1997 jam 07.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak