Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Silfana Chairini, S.H., M.H 2.Aditiya Nugroho, S.H. 3.Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H. 4.Afrid Sundoro Putro, S.H. |
Mohamad Herdin Cahyadi Ashar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1954 / M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | P R I M A I R : Bahwa terdakwa Mohamad Herdin Cahyadi Ashar yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1] atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa Mohamad Herdin Cahyadi Ashar yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1] atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |