Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Irwansyah Nur Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-225.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Jl. Borobudur Utara Raya, No. 46, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
- Muchammad Charir Rosyidin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-401 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022, beralamat Kantor di Mentikan IV/25, RT. 001/RW. 002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA dalam hal Permohonan PKPU dari PARA PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA dinyatakan Pailit. |